ORI Sultra Siap Layani Aduan Masyarakat Terkait Indikasi Pelanggaran PPDB

  • Bagikan
Kepala Perwakilan ORI Sultra, Mastri Susilo.(Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Perwakilan ORI Sultra, Mastri Susilo.(Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau, orang tua tidak memberikan uang atau janji terhadap pihak sekolah dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019.

“Kepada orang tua siswa agar tidak memberikan sesuatu kepada pihak sekolah. Dimana pemberian tersebut dapat mempengaruhi pihak sekolah dalam pengambilan keputusan terkait PPDB. Misalnya, memberikan uang atau janji kepada sekolah, hal tersebut sangat dilarang dan merupakan perbuatan tindak pidana,” kata Kepala Perwakilan ORI Sultra, Mastri Susilo, Jumat (22/6/2018).

Hal serupa juga disampaikan kepada pihak sekolah di semua jenjang pendidikan. Proses PPDB harus mematuhi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018. Termasuk memperhatikan sistem zonasi dan aturan lainnya sebagai kelengkapan persyaratan penerimaan siswa baru yang dilakukan secara stansparan dan akuntabel, serta memihak terhadap siswa miskin yang cakap secara akademik.

“Tidak melakukan pungutan yang tidak disertai dasar hukum atau ketentuan. Ketentuan dimaksud bukan keputusan sekolah, tetapi ketentuan yang diatur dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Segala pungutan yang tidak disertai ketentuan merupakan pungutan liar dan perbuatan tindak pidana,” tambah Mastri.

ORI Sultra juga menginginkan terdapatnya sarana pengaduan masyarakat selama PPDB yang dibentuk oleh Pemerintah daerah masing-masing. Pihaknya juga membuka layanan tersebut bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi terkait pungli.

“Bagi masyarakat yang mengeluhkan atau menemukan pelanggaran dalam proses PPDB tahun ini, bisa langsung melaporkan atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

 

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan