OTT Kejati Sultra, La Sidale Diancam Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Wakajati Sultra, Tomo, saat konferensi pers, Kamis (29/11/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
Wakajati Sultra, Tomo, saat konferensi pers, Kamis (29/11/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara, La Sidale yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, di salah satu hotel di Kendari pada Rabu (28/11/2018) telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan penyidik kita menetapkan satu tersangka LD dan kita akan melakukan penahahan selama 20 hari mendatang, ruangannya juga kita sudah segel untuk dilakukan penggeledahan pada waktu yang akan datang,” ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Tomo, saat konferensi pers, Kamis (29/11/2018).

La Sidale dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni pasal 12 (e) tentang pemerasan, pasal 12 (f) tetang meminta sesuatu. Pasal ini hukumannya diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, La Sidale juga dikenakan melanggar pasal 3 pada UU yang sama tentang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman paling lama juga 20 tahun.

Tomo menerangkan, pihaknya telah memeriksa 17 saksi, terdiri dari 13 kepala SMK dan empat orang dari Dikbud Sultra.

“Dari keterangan saksi yang kita terima bahwa penyerahan fee yang kemarin yang kita tangkap sebagai barang bukti sebesar Rp 425 juta itu adalah yang terakhir sebesar 3 persen, dan yang 7 persen sudah berjalan sebelumnya. Tentunya itu akan menjadi pengembangan untuk tim jaksa,” beber Tomo.

Tersangka La Sidale, lanjut Sutomo, merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kegiatan dana alokasi khusus (DAK) yang diperuntukan Dikbud untuk SMK se Sultra dengan jumlah anggaran sebesar Rp 80 miliar.

“Sementara ini bahwa menurut tersangka uang sebesar Rp 425 juta itu untuk kunjungan pribadi dia. Tapi ini kan menurut dia, nah apakah uang sebesar itu apa sebatas KPA atau sampai ke pimpinan atas, itulah yang akan menjadi tugas penyidik dalam melakukan pengembangan,” papar Tomo.

“Dan ternyata modus itu mereka mengadakan pelatihan elektronik rencana kegiatan anggaran sekolah dengan mengumpulkan kepala SMK dan bendahara SMK se Sultra, nah pada saat itulah diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 425 juta,” tambah Wakajati.

Untuk penyelidikan lanjutan, kata Tomo, pihaknya akan memanggil Kepala Dikbud Sultra pada pekan depan.

“Tetapi untuk sementara ini kita menetapkan satu dulu, tetapi tim tentu akan melakukan pengembangan. Apakah nanti akan ada orang-orang lain yang patut kita minta pertanggujawaban untuk dijadikan tersangka, kita lihat hasil pengembangannya,” kata mantan koordinator Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.

Menurut Tomo, selain pemeriksaan terhadap 17 saksi tersebut, pihaknya juga akan memanggil 47 kepala SMK se Sultra untuk dimintai keterangan.

Selain uang senilai Rp 425 juta dari hasil OTT, jaksa juga berhasil mengamankan hardisk kegiatan di D’Blitz Hotel Kendari, satu unit mobil Honda CRV dan dua handphone.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan