Pabrik Arak Digerebek, Polres Wakatobi Sita 1.980 Liter Bahan Bakunya

  • Bagikan
Penggerebekan pabrik miras tradisional jenis arak di Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Penggerebekan pabrik miras tradisional jenis arak di Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kepolisian Resor Wakatobi menggerebek pabrik pengolahan minuman keras tradisional jenis arak di area perkebunan warga Desa Numana, Kecamatan Wangi-wangi Selatan (Wangsel), Selasa (8/5/2018). Sebanyak 1.980 liter bahan baku dan sejumlah alat pembuatan miras diamankan di gedung kantor Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Bahan baku pembuatan miras tradisional jenis arak diketahui mampu menghasilkan 70 liter miras setiap harinya.

Kepala Bagian Ops Polres Wakatobi, AKP Saharudin mengatakan penggerebekan merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat. Barang bukti berhasil diamankan, berupa alat penyulingan, jerigen, bambu, kompor, plastik dan bahan baku pembuatan arak misalnya gila merah dan enau.

“Dalam operasi ini, kami melibatkan 28 personel terdiri dari Reserse intel, staf sabara, Satgas preventif, satgas penegakan hukum, satgas deteksi dan sakgas bersih,” terang AKP Sabarudin.

Penggerebekan tersebut bagian dari rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat Anoa 2018 yang digelar sejak 4 Mei hingga lebaran nanti.

Selain miras, Operasi Penyakit Masyarakat Anoa 2018 juga menyasar pedagang miras, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, narkoba, premanisme, dan kejahatan jalanan. Operasi serupa juga pernah dilakukan di beberapa tempat produksi miras di wilayah Wakatobi.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan