Pajak Reklame dan PPJ Buton Capai Rp 670 Juta

  • Bagikan
Kepala Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buton, Drs. Awaluddin. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Buton mencapai Rp 670 juta pada 2017 dengan rincian PPJ sebesar Rp 662 juta per Mei dan Pajak Reklame Rp 8 juta hingga Juni 2017.

Kepala Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (DP2RD) Kabupaten Buton, Awaluddin mengatakan bahwa dana PPJ bersumber dari Pembangkit Listrik Negara (PLN) setempat yang ditransfer ke rekening kas daerah (Kasda) setiap bulan sebanyak 10 persen dari anggaran yang masuk ke PLN.

“Ketentuannya itu dari PLN, jadi setiap warga membayar biaya listrik ke PLN, dari situ kita diberikan 10 persen, itulah yang kita bayarkan juga ke PLN untuk lampu jalan,” kata Awaluddin di ruang kerjanya, Rabu (19/7/2017).

Sementara Pajak Reklame, lanjut Awaluddin, hingga Juni 2017 mencapai Rp 2,9 juta dari target Rp 8 juta untuk tahun ini yang diperoleh dari Pajak Reklame masyarakat. Sedangkan untuk jajaran Pemda Buton tidak dikenakan kecuali memasang reklame di daerah lain.

“Reklame kebanyakan dari masyarakat, seperti reklame rokok dan produk-produk lainnya. Sedangkan untuk pemerintah tidak dikenakan Pajak Reklame,” pungkasnya.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan