Pakai Motor Curian, Penjual Ayam Potong dari Wawotobi Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Tersangka Revaldi dan satu unit motor diduga hasil bodong. (Foto: Dok.IPTU Rachmat Zam Zam/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kepolisian Resor Konawe menangkap Revaldi yang diduga penada motor hasil curian. Pria berusia 20 tahun ini merupakan penjual ayam potong di Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, melalui Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zam Zam mengatakan Revaldi ditangkap pada Kamis, 26 April 2018 sekira pukul 10.00 Wita di kediamannya Kelurahan Wawotobi. Saat diciduk, dia tidak mampu menunjukan dokumen kendaraannya.

“Dokumennya tidak ada sehingga diduga kuat itu adalah motor curian,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Jumat (27/4/2018).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit motor Satria FU berwarna biru. Sedangkan Revaldi dijadikan tersangka dan langsung diamankan pihak kepolisian.

“Kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengungkapan ini,” pungkasnya.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan