Pakar Hukum Sebut Pejabat di Sultra Sedang Krisis Moral

  • Bagikan
Pakar hukum Pidana Universitas Halu Oleo (UHO) Profesor Jufri Dewa. (Foto: La Ismeid / SULTRAKINI.COM)
Pakar hukum Pidana Universitas Halu Oleo (UHO) Profesor Jufri Dewa. (Foto: La Ismeid / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pakar hukum Pidana Universitas Halu Oleo (UHO) Profesor Jufri Dewa menyebut, operasi tangkap tangan (OTT) oleh institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),terhadap para kepala dearah  yang ada di Sultra dan juga melibatkan pejabat didalamya sangat memprihatinkan.

Sebahagian para pejabat publik tidak taat patut pada hukum dinegeri ini dan mereka sedang mengalami gradasi krisis moral dan krisis hukum.

Dikatakanya,operasi tangkap tangan itu merupakan salah satu strategis aparat penegak hukum yakni KPK dan Kepolisian. Tentu KPK melakukan OTT  berdasarkan aturan perundang-undangan yang mencukupi dua alat bukti yang sah secara hukum.

“Kenapa dikatakan krisis hukum,para pejabat melakukan apa yang dilarang tidak sejalan apa yang dilakukan dan apa yang ditahu. Seharusnya harus sejalan selaras apa yang ditahu dan dia lakukan,”ungkap Jufri saat diwawncara Sultrakini.com di Kantornya, Rabu (23/05/2018).

Sudah dijelaskan dalam aturan KUHP lanjut dia,seorang pejabat publik itu dilarang menerimah suap dalam bentuk apapun apakah berkaitan karena jabatan ataukah gratifikasi pemberian hadiah.

“Ya kalau sudah sudah OTT tidak bisa lagi mrnghindar dengan jeratan hukum.Saya mencermati adanya kasus suap tersebut tidak mennutup kemungkinan  berkaitan dengan jabatan.

“Contoh kasus OTT yang melibatkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat, dirinya belum mengetahui pasti apakah kasus suap menerimah uang atau gratifikasi, semua modusnya seperti itu bisa dilakukan OTT,” tukasnya.

“Persolan bersangkutan lansung ditetapkan tersangka kita ikuti saja penelusuran penyidikan KPK selanjutnya,”tambahnya

Kemudian Ke 9 orang  yang ikut terlibat OTT di Kabupaten Buton Selatan, dia menekankan bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka kalau mencukupi dua alat bukti yang yang sah.sebagaiman dijelaskan dalam pasal 55 dan 56 KUHP rumusanya turut serta dalam tindak pidana tertuang dalam Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagai perlaku suatu tindak pidana akan dihukum yaitu kesatu, kepada mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.

Dan kedua, kepada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau dengan memberikan kesempatan, karena atau keterangan dengan sengaja membujuk atau menganjurkan orang lain supaya melakukan suatu perbuatan.

 

Laporan :La Ismeid

  • Bagikan