SULTRAKINI.COM: KONAWE – Paket tembakau gorila disita dari kantor jasa pengiriman barang di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Mirisnya, narkotika ini milik tiga orang pemuda warga setempat.
Personel Polres Konawe meringkus tiga orang pemuda berinisial SA warga Kecamatan Unaaha serta MA dan H warga Kecamatan Tongauna di salah satu kantor jasa pengiriman di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Senin (12/7/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan ketiganya turut disaksikan ketua RT setempat dan petugas Bea Cukai Kendari.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, IPTU Andi Musakkir, menerangkan kabar paket tembakau gorila masuk wilayah Konawe melalui jasa pengiriman diketahui berdasarkan laporan petugas Bea Cukai. Benar saja, petugas menemukan paket diduga twmbakau gorila seberat lima gram.
“Dalam penggeledahan ditemukan satu saset diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat lima gram yang terbungkus oleh dos kecil,” jelasnya.
Selain paket tersebut, polisi mengamankan 22 saset kosong dan sejumlah ponsel.
Ketiga orang pemuda itu juga digiring ke Mapolres Konawe guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 111 ayat (1) huruf atau Pasal 127 Ayat (1) Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dugaan sementara para pelaku sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis tembakau gorila,” terangnya. (B)
Laporan: Andi Nur Aris.S
Editor: Sarini Ido