Palsukan Tandatangan Kadis Untuk Loloskan Proyek, CV F2L Dilapor Polisi

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KOLTIM – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur, Ulfawati melaporkan perusahaan konsultan perencanaan CV F2L ke Kantor Polsek Tirawuta atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Perusahaan yang beralamat di Kabupaten Kolaka tersebut diduga melakukan plagiat tandatangan untuk meloloskan proyek yang ditanganinya.

Salah satu proyek yang ditangani perusahaan tersebut yakni perbaikan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Tawaialu, Kecamatan Tirawuta dengan anggaan sebesar Rp181 juta. Sayangnya, anggaran yang digunakannya tersebut, diduga keluar dari akal bulus tanda tangan palsu yang dilakukan perusahaan.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kadis Kesehatan Koltim, Ulfawati mengakui, jika dirinya telah melaporkan konsultan perencanaan itu atas dugaan pemalsuan tanda tangan. ”Iya benar saya melaporkan hal tersebut pada polsek Tirawuta. dengan melampirkan bukti-bukti pencairan,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, proyek perbaikan Pustu Tawainalu tersebut memang telah dianggarkan tahun 2015 lalu, saat PJ. Bupati Koltim masih Anwar Sanusi dan dikerjakan tahun ini. ”Mekanismenya dia sudah sesuai, dengan beberapa jalur. Namun kesalahan fatal yang dia lakukan yaitu memalsukan tandatangan saya,”ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam kasus tersebut hanya dirinya yang dipalsukan tandatangannya, sedangkan untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara pengeluaran, sudah sesuai. ”PPTK dan bendahara saya memang mereka tanda tangan asli dalam pencairan tersebut. Sedangkan saya tandatangan palsu,”paparnya.

Meski demikian, ia belum bisa memvonis bahwa Ifa sebagai pelaku pemalsuan tanda tangannya. Dirinya mempercayakan Petugas Kepolisian Sektor Tirawuta, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melihat bukti bukti yang telah ia berikan.

Ia berharap, Polsek Tirawuta secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang. Ditambahkannya juga, persoalan ini sudah dilaporkannya ke Bupati.

“Sebelum ke polsek, saya juga sudah laporkan ke Bupati soal masalah ini, bupati bilang, ya lapor dipolsek saja,” tutupnya.

Ditempat terpisah, Bendahara Dinkes Koltim Niksan, ketika dikonfirmasi membenarkan terkait laporan ini. Namun entah mengapa ia malah meminta media untuk tidak memberitakan kasus ini.

Kkejadian pemalsuan tandatangan sudah dilaporkan tapi sebaiknya teman-teman media jangan publis dulu, ini demi nama baik dinas kesehatan, karena sebelumnya ada masalah juga,” pintanya.

Untuk informasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Di era Pj Bupati Anwar Sanusi, Kepala Dinasnya saat itu yakni Hery Faisal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), yang juga nama Bendahara Dinkes saat itu.

  • Bagikan