PAN dan Hanura Terbanyak Lakukan Perbaikan Administrasi Parpol di Kendari

  • Bagikan
Proses verifikasi tahap dua KPUD Kota Kendari terhadap 13 partai. (Foto: Ade Suerani/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hanura, terbanyak menyalahi syarat administrasi di Sistem Informasi Parpol (Sipol) KPU di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Untuk itu, kedua partai ini menjadi yang terbanyak memperbaiki berkasnya untuk diverifikasi administrasi tahap dua (perbaikan) pada 2-11 Desember 2017.

Dikatakan Ketua KPUD Kota Kendari, Ade Suerani kepada SultraKini.Com, PAN dan Hanura masing-masing memasukkan berkas perbaikan 671 dan 406 data anggota.

Selanjutnya berturut-turut Partai Garuda dengan 396 data anggota, PKB 204, Perindo 20, PKS 147, PPP 137, Gerindra 91, PDIP 65, Berkarya 63, Nasdem 55, Golkar 45, dan PSI 36.

“Untuk Partai Demokrat mereka tidak memasukkan perbaikan. Mungkin karena mereka sudah merasa cukup, sebab kemarin mereka sudah melebihi syarat angka minimal jumlah keanggotaan. Partai lain juga ada, tapi mereka tetap masukkan  perbaikan,” jelas Ade di Sekretariat KPUD Kota Kendari, Senin (4/12/2017).

Ia mengungkapkan, secara keseluruhan jumlah keanggotaan yang akan diverifikasi administrasi tahap kedua ini sebanyak 2.523 berkas.

Hasil dari verifikasi ini nantinya akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018 bagi data keanggotaan yang dinyatakan memenuhi syarat. 

Sebelumnya pada penyerahan berkas saat verifilasi tahap pertama, Partai Perindo mengumpulkan berkas 628 anggota, Nasdem 466, PKS 429, PSI 469, Demokrat 554, Garuda 396, Golkar 1.132, Gerindra 417, Berkarya 381, PDIP 377, PAN 1761, PPP 351, PKB 335, dan Hanura 807.

Akan tetapi, pihak KPUD Kota Kendari menemukan kesalahan di semua partai. Umumnya meliputi kesalahan nama anggota, nomor kartu tanda anggota, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan alamat.

(Baca juga: Berkas 5 Parpol yang Gugatannya Diterima Bawaslu di Kendari Dikembalikan)

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan