Panduan Idul Adha 2021 Keluar, Kemenag Sultra: Salat Berjamaah Ditiadakan Bagi Wilayah Zona Merah

  • Bagikan
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sultra, Muh Basri (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sultra, Muh Basri (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Panduan dalam melaksanakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah atua 2021 Masehi hingga pelaksanaan penyembelihan hewan qurban telah dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, tak terkecuali untuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salat berjamaah di masjid atau lapangan dan takbir keliling nantinya ditiadakan untuk daerah zona merah dan zona oranye Covid-19.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sultra, Muh Basri mengungkapkan surat edaran panduan Salat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah atau 2021 Masehi telah diumumkan melalui Surat Edaran Nomor: 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 Hijriah.

“Keluarnya surat edaran tersebut sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko dalam rangka melindungi masyarakat,” jelas Basri saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (24/6/2021).

Katanya, terdapat 8 ketentuan dalam surat edaran tersebut yang mengatur tentang Salat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban diantaranya, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan berbagai ketentuan.

“Takbir bisa dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, untuk kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

Disebutkannya juga pada poin kedua surat edaran tersebut, bahwa Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 Hijriah atau 2021 Masehi di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

“Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat,” ungkapnya.

Akan tetapi, bagi daerah zona hijau yang melaksanakan Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud diwajibkan untuk menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dengan ketentuan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.

“Ketentuan yang dimaksud yaitu waktu penyampaian khutbah secara singkat, paling lama 15 menit, jamaah yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid, disediakan fasilitas protokol kesehatan seperti alat pengukur suhu, memakai masker, dan jamaah yang sakit dilarang salat berjamaah,” bebernya.

Sementara itu, untuk panduan pelaksanaan qurban diminta agar dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

Pemotongan hewan qurban juga dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Jika dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian, dan hanya boleh dilakukan oleh panitia,” terangnya mengutip dari surat edaran ketentuan pelaksanaan qurban tahun 2021.

Selain itu, poin keenam dalam surat edaran Menteri Agama RI juga diminta agar Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar salat di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

“Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat,” tutupnya. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan