Panitia Pertimbangan Landreform Bersidang, 1.055 Bidang Tanah Kontu di Muna Diukur

  • Bagikan
Rapat sidang panitia pertimbangan land reform di Kantor BPN Muna. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Panitia pertimbangan landreform Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara melakukan sidang untuk menetapkan subyek dan obyek yang menjadi program nasional redistribusi tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna, Rabu (1 Maret 2023).

Kepala BPN Muna, Muhammad Ali Mustapa mengatakan, tanah wilayah Kontu yang diukur hingga saat ini sebanyak 1.055 bidang untuk wilayah Kelurahan Raha III dan Kelurahan Laiworu. Sementara Kelurahan Watonea dan Fokuni dalam waktu dekat dilakukan pengukuran.

“Luasan hasil pengukuran di dua kelurahan wilayah Kontu, yakni 77,8 hektare belum termaksud Kelurahan Watonea dan Fokuni sesuai dengan SK pelepasan kawasan hutan. Kelurahan Watonea dan Fokuni akan dimanajemen kembali,” ucap Ali Mustapa usai panitia pertimbangan land reform bersidang di kantornya, Rabu (1 Maret 2023).

Awal kegiatan tanah obyek reforma agraria (TORA) dilakukan inventarisir dan pengukuran, selanjutnya disidangkan oleh dewan pertimbangan landreform untuk dijadikan pertimbangan.

“Nantinya kepemilikan lahan akan ditetapkan oleh Bupati dan obyek tanahnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara setelah dikroscek dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Dia menambahkan, bidang tanah yang sudah diukur akan dikeluarkan sertifikat apabila tidak masuk dalam peta kawasan hutan.

“Apakah bidang tanah yang diukur masih masuk kawasan atau tidak dan itu nanti BPKH yang mengeluarkan hasilnya. Selanjutnya, Kakanwil BPN menindaklanjuti program sertifikasi redistribusi melalui SK dan dibukukan untuk terbit sertifikat,” tambah Muhammad Ali Mustapa. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan