Panwas Pilkada 2020 di Sultra akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Pose bersama usai sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Bawaslu Sultra. (Foto : Istimewa)
Pose bersama usai sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Bawaslu Sultra. (Foto : Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Panitia pengawas pemilu (Panwas) di di Sultra akan diberikan perlindungan jaminan sosial kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin suksesnya pelaksaan Pilkada 2020 yang akan digelar di tujuh kabupaten.

Pasalnya, jika berkaca pada Pemilu 2019 yang menelan banyak korban termasuk petugas KPPS dan Panwas saat menjalankan tugas-tugasnya, maka dari itu Bawaslu Sultra akan mendorong pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menyikapi itu, BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari langsung melakukan sosialisasi tentang program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan di Aula Bawaslu Sultra, Kamis (26/09/2019).

Dalam acara sosialisasi tersebut selain dihadiri oleh jajaran pejabat Bawaslu juga dihadiri kepala sekretariat Bawaslu tujuh kabupaten yang akan menyelenggaran pilkada 2020, yakni Kabupaten Muna, Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Konawe Selatan, Kolaka Timur, Buton Utara, dan Wakatobi.

Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhyiddin Dj, mengapresiasi kepedulian Bawaslu Sultra untuk memberikan jaminan perlindungan kepada pengawas pemilu.

“Ruang lingkup jaminan kecelakaan kerja bukan hanya selama proses bekerja, tetapi dimulai dari berangkat ke tempat kerja dan kembali ke rumah. Apalagi ritme kerja Panwaslu menjelang dan hari H pelaksanaan Pemilukada yang biasanya hingga 24 jam nonstop,” ucap Muhyiddin.

Sebagai Informasi, kata Muhyiddin, jaminan kecelakaan oleh BPJS ketenagakerjaan memberikan manfaat pengobatan yang disesuaikan dengan kebutuhan medis (unlimited), perawatan kelas I di rumah sakit pemerintah, pemberian santunan istirahat (STMB) dan cacat, hingga penggantian biaya transportasi.

Sementara untuk program jaminan kematian, lanjutnya, merupakan santunan uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia di luar hubungan kerja. Semua manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian didapatkan dengan iuran yang rendah sebesar 12.700 rupiah per orang per bulan.

“Mengingat pentingnya perlindungan ini, selanjutnya kami akan berkoordinasi ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk bisa memberikan perlindungan yang sama dalam gelaran Pemilukada tahun 2020 mendatang. Sehingga seluruh pelaksana pemilukada 2020 aman dan nyaman selama bertugas,” tutupnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan