Panwaslu Apresiasi Bupati Mubar Buat Satgas Money Politik

  • Bagikan
Ketua Panwaslu Muna Barat, LM. Yasri. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Sikap Bupati Muna Barat, LM. Rajiun Tumada dalam upaya pemberantasan politik uang mendapatkan apresiasi dari Panitia Pengawas Pemilu setempat. Menurut Ketua Panwaslu Mubar, LM. Yasri, tindakan Rajiun Tumada merupakan terobosan baru sebagai kepala daerah dengan membentuk relawan anti money politik.

“Kami dari Panwaslu Mubar sangat mengapersiasi apa yang dilakukan Pak Rajiun dengan membentuk satgas money politik. Terbentuknya satgas ini bisa menjadi mitra kami untuk melakukan pengawasan karena money politik ini bukan hanya merusak demokrasi tetapi merusak tatanan demokrasi di Indonesia,” kata Yasri kepada SultraKini.Com, Senin (5/2/2018). 

Hal ini juga telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat (3)  sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah diatur sanksi pidana untuk pelaku politik uang hingga denda yang harus dibayarkan. Sementara untuk sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dia menambahkan, antisipasi politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara 2018, dimaksudkan untuk mensukseskan pesta demokrasi tersebut. Sehingga keterlibatan masyarakat dianggap penting untuk turut mengawasi dan menyalurkan hak pilihnya tanpa didorong politik uang.

“Karena dengan adanya politik uang ini, juga bisa menjerumuskan kepala daerah untuk tersandung kasus korupsi, disebabkan biaya politik yang begitu mahal,” ucap dia.

Dia berharap langkah pencegahan yang dilakukan Bupati Mubar bisa menjadi panutan bagi kepala daerah lainnya di Sultra.

“Tolak ukurnya jelas kalau pak rajiun katakan itu, karena saat pilkada Mubar yang lalu ia terbilang sukses memutus mata rantai peredaran uang yang ada di Mubar kala itu. Dibuktikan juga banyaknya yang tertangkap tangan pada saat itu yang diserahkan ke panwas kabupaten,” jelasnya.

Laporan: Akhir Sanjaya 

  • Bagikan