Panwaslu Buteng: Laporan Amal Saleh Belum Cukup Bukti

  • Bagikan
Foto Ketua Panwaslu Buteng, Helius Udaya (foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Buton Tengah, Mansur Amila-Saleh Ganiru (Amal Saleh), mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Buton Tengah. Kedatangannya itu, untuk melaporkan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon Samahuddin-La Ntau (Samatau).

Ketua Panwaslu Buton Tengah, Helius Udaya mengatakan, laporan itu sudah diterima pihaknya. Tetapi belum ditindak lanjuti, dengan alasan perlu ada kelengkapan berkas Formil dan materil. Kedua syarat itu, nantinya akan membawa laporan masuk ke tahap pemeriksaan klarifikasi.

“Jika laporannya sudah terpenuhi, kasusnya kami tingkatkan ke tahap register dan selanjutnya pemerikasaan klarifikasi dengan turun langsung kelapangan bersama Tim Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya, Jumat (17/02/2017).

Apabila laporan itu terbukti kuat, maka sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 akan dikenakan hukum pidana selama 3 tahun dan denda Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar.

“Walaupun Paslon tidak memberikan, tetapi jika terbukti alurnya berasal dari Paslon itu sendiri, maka sanksinya tetap akan digugurkan sebagai Paslon,” ujarnya.

Tim Sukses Kubu Samatau, diduga melakukan tindak pidana politik uang. Cara itu dilakukan melalui tim suksesnya kepada para pendukungnya. Ada juga dugaan melakukan intimidasi kepada pemilih awal, di SMA Suasta Lakina Limbo Sangia Wambulu. Intimidasi berupa pengurusan sendiri beasiswa sekolah jika memilih paslon Amal Saleh.

  • Bagikan