Panwaslu Buteng: Laporan Amal Saleh Belum Teregister di DKPP

  • Bagikan
Ketua Panwaslu Buton Tengah (Buteng), Helius Udaya (foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Laporan Pasangan Calon Mansur Amila-Saleh Ganiru (Amal Saleh), belum teregister oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua Panwaslu Buton Tengah (Buteng), Helius Udaya mengatakan, pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi dari DKPP dan Bawaslu Sultra terkait dugaan pelanggaran Pilkada Buton Tengah melalui laporan Amal Saleh. 

“Biasanya kalau sudah teregister, maka Bidang SDM Bawaslu Sultra akan menyampaikan kepada kami supaya mempersiapkan diri,” katanya, Selasa (7/03/2017).

Persoalan laporan dimasukkan ke rana DKPP, maka format tersebut lebih kepada dugaan pelanggaran pihak penyelenggara pemilu dari KPUD Buteng maupun Panwaslu Buteng. Sehingga sanksi bisa dalam bentuk pemecatan yang bersangkutan.

Ditambahkan Helius, penetapan calon akan tetap diselenggarakan walaupun laporan kubu Amal Saleh masuk di DKPP.

“Ditunda jika laporan Amal Saleh diterima di MK,” ujarnya. 

Sementara itu, rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Talaga Besar, Kecamatan Talaga Raya telah terselesaikan pihaknya. “Kemarin sudah selesai dan tidak akan ada PSU. Kami juga sudah turun monitoring dilapangan dan memang mereka terdaftar di DPT,” tambahnya.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan