Panwaslu Buteng Serukan Tolak Politik Uang dan Sara

  • Bagikan
Panwaslu Buteng saat menggelar sosialisasi tolak politik uang dan politik Sara di gedung Az-zahra, Kecamatan Lakudo, Rabu (14/2/2018). (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar sosialisasi tolak politik uang dan politik sara pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Gedung Azzahra, Kecamatan Lakudo, Rabu (14/2/2018).

Ketua Panwaslu Buteng, Helius Udaya mengatakan kegiatan sosialisasi tolak politik uang dan politik sara merupakaian komitmen Bawaslu untuk menjaga stabilitas perpolitikan, sehingga tidak terjadi kesenjangan di kalangan masyarakat. Serta demi suksesnya pemilihan yang akan digelar kedepannya.

“Apabila kami temukan terjadinya politik uang yang dilakukan olen calon, maka calon tersebut kita akan rekomendasikan untuk pembatalam calonnya. Sedangkan untuk ASN, kita akan rekomendasikan ke Kementerian, bahkan rekomendasi pemecatan pun kita bisa berikan,” terangnya

Bukan hanya itu, tambah dia, dalam politik uang ini juga nantinya bukan hanya pemberi yang disanksi, namun penerima uang juga diproses sesuai hukum yang berlaku.

Olehnya itu, langkah yang akan dilakukan panwaslu Buteng dalam mengantisipasi terjadinya hal ini, yakni selalu membangun komunikasi ke semua pihak, mulai dari kepala daerah, kepolisian, serta tim sukses.

“Guna menghindari politik uang maupun sara dalam pemilihan nanti,” tambahnya.

Sementara Wakil Bupati Buteng, La Ntau, meminta kepada seluruh panwascam maupun PPL yang bertugas di lapangan, tidak perlu ragu untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Buteng yang bermain politik apalagi terlibat politik uang.

“Tidak usah takut laporkan kalau memang ada ASN yang terlibat, biar kita tindaki secara tegas, bahkan pemecatan kita bisa berikan kepada mereka yang terlibat politik,” terangnya.

Tindakan tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, pemilihan Legislatif tahun 2019, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Sebagaimana diperkuat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Jadi saya harapkan menjelang pilgub tahun 2018, serta menjelang Pileg dan Pilpres pada tahun 2019 mendatang ASN harus netral,” tutupnya.

Pada kegiatan sosialisasi ini, dirangkaikan pula dengan pembacaan deklarasi tolak politik uang dan politik sara oleh para ketua Partai Politik (Parpol), serta dilakukan pendatanganan sebagai simbol tolak politik uang dan politik sara oleh Wakil Bupati, Panwaslu, KPU, serta Parpol di Buteng.

Sosialisasi juga dihadiri oleh Ketua KPUD Buteng Aminuddin beserta Komisionernya, Kapolsek Lakudo AKP Hartoni, perwakilan partai politik di Buteng, dan seluruh anggota Panwascam, PPL se-Kabupaten Buteng.

 

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan