Panwaslu Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran KPUD Buton

  • Bagikan
Ketua Panwaslu Kabupaten Buton, La Saluru (pegang mic) saat menenangkan massa ketika berorasi di Depan Sekretariat Panwaslu. Foto: La Ode Ali / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BUTON – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton tengah mengkaji laporan tim pasangan bakal calon (Balon) Bupati Buton Hamin – Farid Bachmid. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Komisioner KPUD Buton dalam verifikasi dokumen syarat pencalonan Balon Hamin – Farid Bahmid saat mendaftar di KPUD Buton 29 September 2016 lalu.

Ketua Panwaslu Buton, La Saluru, pada SULTRAKINI.COM mengatakan, atas laporan tersebut pihaknya sudah mengundang lima Anggota Komisioner KPUD Buton dan sejumlah saksi serta perwakilan partai pengusung Balon Hamin – Farid.

“Hari pertama kemarin, Selasa (4/10/2016) kami memanggil anggota komisioner KPUD untuk dimintai keterangan, tapi yang sempat datang hanya Ketua, sedangkan yang lainnya katanya masih berada diluar daerah,” kata La Saluru.

Dijelaskannya, subtansi laporan tim Hamin – Farid ke Panwaslu antara lain tentang belum adanya kejelasan dari KPUD apakah dokumen Hamin – Farid saat mendaftar ke KPU ditolak atau diterima.

“Karena menurut mereka (Tim Balon), Panwas telah mendapat salinan berita acara itu, itulah yang mereka pertanyakan, karena sampai pukul 24.00 Wita Kamis (29/9/2016) malam mereka (di KPU tapi tidak ada serah terima pengembalian berkas dokumen, faktanya berita  acara itu sudah keluar bahwa dokumen sudah dikembalikan,” jelasnya.

Menurut La Saluru, seharusnya KPU mengembalikan berkas berita acara tersebut ke Tim Balon setelah dilakukan verifikasi. Sehingga jika ada dokumen yang tidak memenuhi syarat, bisa dilakukan perbaikan sampai batas akhir pendaftaran yaitu Kamis (29/9/2016) pukul 24.00 Wita.

“Misalnya kemarin itu, kalau jam 11 sudah selesai di verifikasi, kan masih ada sisa 1 jam untuk melakukan perbaikan, dan itu bunyinya dikembalikan sampai batas akhir pendaftaran. Namun, faktanya itu tidak dikembalikan, hal itu sesuai dengan orasi yang disampaikan oleh orator pada saat melakukan demonstrasi pada Hari Senin (3/10/2016),” paparnya.

Atas laporan yang dimasukan ke Panwaslu, tambah La Saluru, pihaknya belum bisa menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU, karena masih akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Sebab penyelesaian persoalan ini tidak bisa hanya mengandalkan pengandaian, tetapi harus didukung bukti sesuai ketentuan peraturan.

“Kami belum bisa simpulkan karena baru bagian materi laporan, jadi kita kaji lebih dalam dulu, karena hari ini kami tidak boleh berandai- andai untuk menyatakan ini salah atau tidak, kita kaji dulu,” ujar La Saluru.

Dia berharap para penyelenggara pemilu dan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Buton bisa menghormati asas demokrasi sehingga ketertiban dan keamanan pada setiap tahapan Pilkada bisa berjalan aman dan lancar.

“Yang jelas kita berharap kepada penyelenggara pemilu agar menghormati asas – asas demokrasi, menjaga profesianalisme, kejujuran, kepastian hukum, dan kepada seluruh masyrakat, ya mari  kita sama – sama jaga  keamanan dan ketertiban di tahapan Pilkada ini agar berjalan secara normal,” tandasnya.

    

  • Bagikan