SULTRAKINI.COM :MUBAR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muna Barat menolak gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mubar LM. Ihsan Taufik Ridwan – La Nika atau yang dikenal dengan akronim Insani. Putusan ini ditetapkan sebagai hasil musyawarah sengketa Pilkada Mubar yang dilaksanakan di Aula kantor Panwas Mubar, Selasa (8/11/2016) Siang.
Ketua Panwaslu Mubar, Aminudin menyatakan, gugatan Paslon Insani atas SK KPUD Mubar Nomor: 38/KPTS/ KPUD – Kab 026.419170/ Pilbup/ tahun 2016 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati Muna Barat, tidak tepat. “Gugatan yang digunakan tidak tepat. Makanya permohonan pemohon ditolak. Dan menyatakan SK KPUD Mubar sah. “Ujar Aminudin saat ditemui SULTRAKINI.COM diruang kerjanya usai sidang.
Menurutnya, dasar gugatan yakni UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada khususnya pasal 157 (3), tidak membahas soal penetapan calon bupati dan wakil bupati. “Pasal tersebut membahas tentang penyelesaian perkara perselisihan pemilihan yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)”, terangnya.
Aminudin juga menjelaskan, dasar gugatan Peraturan KPU RI Nomor 14 tahun 2015 juga tidak relevan dengan pokok masalah yang digugat. “PKPU tersebut berkaitan dengan pemungutan dan perhitungan suara, bukan soal penetapan calon bupati dan wakil bupati,” pungkasinya.
Diungkapkan Aminuddin, jika pemohon (Paslon Insani) jika tidak puas dengan putusan Panwaslu Mubar tersebut dapat mengajukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia juga mempersilahkan tim Kuasa Hukum Paslon Insani untuk melaporkan ke DKPP “Silakan saja melapor ke DKPP. Itu hak mereka. Kita siap menghadapi laporan mereka.” kata Aminudin.
Dengan putusan tersebut, Paslon LM.Ihsan Taufik Ridwan – La Nika melalui tim kuasa hukum La Ode Syahribin, menyatakan akan melakukan banding atas putusan Panwaslu Mubar di PTUN. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan Komisioner Panwaslu dan KPUD Mubar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kita akan melaporkan Panwaslu dan KPUD Mubar ke DKPP. Karena apa yang dilakukan dua lembaga tersebut terindikasi melanggar kode etik.” jelas La Ode Syahribin disampaikan usai Panwaslu membacakan putusan sidang sengketa Pilkada Mubar.
Menurutnya, langkah KPUD Mubar yang menetapkan Paslon LM Rajiun Tumada – Achmad Lamani yang akrab dengan akronim Rahmat, melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
“Saya mau intrupsi masukan pendapat kepihak Panwaslu tidak menanggapi, seakan-akan kami tidak dihargai sebagai anggota sidang,” pungkasnya.