Panwaslu ke Ferdinan: Siapa Diuntungkan Terkait Pergantian Bendahara?

  • Bagikan
Kepala BPKAD Konawe, Ferdinan. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pergantian sejumlah bendahara Santuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Plt. Bupati Konawe, Parinringi hingga kini masih bergulir. Salah satu saksi yang pernah diperiksa Panwaslu Konawe terkait kasus itu adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, Ferdinan.

Saat diperiksa, Ferdi-sapaan akrab Ferdinan- diajukan beberapa pertanyaan dari Panwaslu. Diantaranya, ia ditanya apakah keberatan dengan kebijakan dari Plt. Bupati Konawe yang mengganti sejumlah bendahara SKPD? Ferdinan menjawab tidak, karena ia merasa tidak dirugikan.

“Kalau saya yang keberaran pasti saya yang melapor. Tapi kan bukan saya yang melapor,” ujar Ferdi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/2/2018) lalu.

Lalu, Ferdi juga sempat ditanya, siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan dalam perkara itu. Ia pun menjawab tidak tahu, siapa yang diuntungkan. Namun ia mengatakan jika yang dirugikan jelas adalah orang yang melapor.

“Yang dirugikan jelas adalah yang melapor,” jelasnya.

Meskipun demikian, Ferdi sendiri mengaku tidak mempermasalahkan adanya Surat Keputusan (SK) terkait pergantian sejumlah bendaharan SKPD. Dirinya pun mengaku telah melakukan telaah terkait kebijakan itu untuk dijadikan pertimbangan oleh Plt. Bupati Konawe, Parinringi.

Untuk diketahui, masalah pergantian bendahara di sejumlah SKPD di Konawe menjadi perhatian setelah kuasa hukum dari Kery Saiful Konggoasa dan Gusli Topan Sabara membawa aduan ke Panwaslu Konawe. Setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi, Panwaslu menyimpulkan bahwa kebijakan Parinringi itu melanggar aturan. Sehingga terbitlah rekomendasi dari Panwaslu yang ditujukan kepada Mendagri dan Pj. Gubernur Sultra terkait sanksi yang akan diberikan.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan