Panwaslu Kendari Temukan 9 Pelanggaran Pemilu, Terbanyak oleh  ASN

  • Bagikan
Ketua Panwaslu Kota Kendari, Sahinuddin. (Foto: Dok/ SULTRAKINI.COM)
Ketua Panwaslu Kota Kendari, Sahinuddin. (Foto: Dok/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Panwaslu Kota Kendari menemukan 9 Kasus PelanggaranPemilu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 2018 ini.

Ketua Panwaslu Kota Kendari, Sahinudin, mengatakan selama ini temuan kasus pelanggaran oleh panwaslu terbanyak dilakukan ASN. Para ASN tersebut terindikasi tidak netral, karena megunggah foto salah pasangan calon Gubernur Sultra, melalui akun Facebooknya.

“Misalnya, model kasus pegawai ASN tersebut terang-terangan menggungah salah satu foto Paslon Pilgub melalui akun media sosial Facebook,dan ini kami anggap pelanggaran. ASN itu akan segera diproses,” ungkap Sahinudin kepada SULTRAKINI.COM.

Sahinudin menambahkan ASN dilarang terlibat politik praktis. ASN tidak boleh menjadi sebagai anggota tim, menggunakan atribut dan mengajak serta mempengaruhi orang lain, dan melakukan kampanye di atas panggung.

Yang jelas, masih Sahinudin, sejumlah nama-nama ASN yang memihak pada salah satu calon pilgub, panwaslu sudah mengantonginya tinggal menunggu proses selanjutnya.

“Pergerakan ASN tersebut pihaknya sudah melakukan pemantauan secara diam-diam,jika kedapatan lansung kami proses secara hukum,” ujarnya.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan