SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Sejumlah bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Kolaka, ‘Curi Start’ dengan melakukan kampanye di media sosial maupun menyebarkan beberapa tanda gambar, seperti stiker dan baliho. Padahal masa kampanye belum masuk waktunya.
Ketua Panwaslu Kolaka, Jurhardin, mengakui perbuatan bacaleg tersebut telah melanggar aturan. Bahkan akun sebagai media kampanye harus terdaftar. Namun pihaknya belum bisa memberikan sanksi dikarenakan bacaleg tersebut belum masuk daftar calon tetap serta pihaknya belum mempunyai regulasi.
“Sebenarnya memang sudah melanggar, karena belum waktunya sudah kampanye, di surat edaran itu nda boleh kampanye logo, nomor urut, dan dapil. Apa yang mereka lakukan itu di luar tahapan,” kata Jurhardin, Senin (6/8/2018).
Terkait hal itu, lanjutnya, Panwaslu hanya memberikan imbauan kepada partai politik yang bersangkutan untuk memperhatikan jadwal kampanye.
Dia berharap, pihak parpol menindaklanjutinya kepada masing-masing bacaleg. Kepada warga setempat juga diminta untuk menjadi pemilih cerdas dengan tidak memilih caleg yang tidak patuh aturan pada Pemilihan Legislatif 2019.
“Kita hanya bisa mengimbau kepada parpolnya, agar memperhatikan jadwal kampanye, itu sudah kita lakukan. Domainnya sekarang memang ke parpol. Kita juga mengimnbau masyarakat agar cerdas memilih caleg, jangan pilih mereka yang tidak taat asas dan aturan,” ucap Jurhardin.
Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido