Panwaslu Konawe Ingatkan KPUD Teliti Dalam Verfak Dukungan Muliati-Mansur

  • Bagikan
Ketua Panwaslu Konawe, Sabdah (depan) dan dua anggota Panwaslu lainnya, Rahmat dan Indra Eka Putra (belakang). (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Konawe mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, bisa lebih teliti dalam melakukan verfikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan pasangan Muliati Saiman dan Mansur.

Ketua Panwaslu Konawe, Sabdah menuturkan verfak tahap kedua untuk pasangan calon perseorangan akan dilakukan mulai 30 Januari 2018. Tugas tersebut menjadi tanggung jawab KPUD, dalam hal ini para Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di Kabupaten Konawe.

Menurut Sabdah, masih ada 2.446 dukungan yang mesti dipenuhi pasangan Muliati-Mansur.

Ia sendiri telah menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) desa/kelurahan melakukan pengawasan dengan teliti.

“Saat verifikasi faktual tahap pertama itu banyak syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat. Makanya, untuk verifikasi yang kedua harus lebih teliti lagi, agar tidak jadi polemik nantinya,” jelas Sabdah, Jumat (26/1/2018).

Sementara itu untuk teknis proses fervak, Koorditaor Devisi SDM Panwaslu Konawe, Rahamat menambahkan bahwa proses verifikasi dukungan calon perseorangan dengan cara sensus dari rumah ke rumah.

“Jadi PPS harus kembali turun dari rumah ke rumah melakukan pencocokan data KTP dan tanda tangan yang dibubuhi di formulir B5 KWK,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra mengatakan jika nanti ada ketidaksesuaian tanda tangan warga yang ada di KTP dengan yang ada formulir B5 KWK, maka warga yang bersangkutan dapat melakukan penuntutan jika merasa dirugikan. Sebab, hal ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran pidana Pemilu.

“Kalau ada laporan demikian, kami siap tindaklanjuti,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan