Panwaslu Mubar Monitoring Pengaduan Warga Melalui P2DP2

  • Bagikan
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Panwaslu Mubar, Waode Muniati Rigato. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Muna Barat (Mubar), monitoring sejumlah Posko penerimaan aduan daftar pemilih sementara, Minggu (1/4/2018). Posko diadakan sebagai upaya menampung keluhan masyarakat yang punya hak pilih, tetapi belum masuk dalam DPS.

Komisioner Panwaslu Mubar, Waode Muniati Rigato mengatakan monitoring untuk memberikan jaminan perlindungan hak konstutisional kepada setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2018-2023. Selain itu juga, menindaki intruksi Bawaslu Provinsi tentang pembentukan Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pilih Pemilihan atau P2DP2.

“Posko tersebut juga sudah dilengkapi call center sebagai layanan aduan,” kata Muniati.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan ini meminta, masyarakat dapat melaporkan ke Panwas sehubungan adanya warga yang memiliki hak pilih, namun belum terdaftar di DPS. Atau terdaftar di DPS, tetapi tidak memenuhi syarat yang berlaku, misalnya meninggal, pindah domisili, belum miliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat pengganti (Suket).

“Jadi masing-masing Panwascam dibantu Panitia Pengawas Lapangan (PPL), secara bergantian melakukan piket setiap harinya dari jam 08.00 sampai 17.00 Wita,” terangnya.

 

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan