Panwaslu Muna Tidak Awasi PSU Jilid II

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II di dua TPS Kabupaten Muna, yakni TPS 4 Raha I dan TPS 4 Wamponiki, tidak lagi dalam pengawasan Panwaslu Muna.Terhitung sejak keluarnya surat Bawaslu RI tertanggal 16 Mei 2016 dengan nomor surat 55.0164/K.Bawaslu/PM.06/V/2016, maka Bawaslu Sultra yang akan menggantikan peran Panwaslu dalam melakukan pengawasan PSU jilid II di Muna.Keluarnya surat Bawaslu RI itu sendiri merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan MK nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 yang memerintahkan pelaksanaan PSU Muna. \”Kita akan bertindak sebagai Panwaslu Muna dalam PSU yang kedua ini,\” tegas Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu kepada awak media, Rabu (25/5/2016).Munculnya pertanyaan siapa yang akan melakukan supervisi jika Bawaslu Sultra juga bertindak sebagai pengganti Panwaslu Muna, Hamiruddin memastikan jika Bawaslu RI akan turun langsung mengawal PSU jilid II Muna.\”Yang kita hindari adalah PSU yang ketiga kalinya di Muna, sehingga perlu ada pengkajian secara hukum dan normatif terkait segala potensi yang akan terjadi,\” bebernya.Menyikapi penolakan masyarakat dalam pengambilalihan tersebut, Ketua Bawaslu menanggapi secara dingin. \”Kami tidak menerima mentah ini surat Bawaslu RI, kami sudah konsultasikan, tetapi kita sudah diberi penjelasan jika surat tersebut juga ditembuskan ke MK, kita harap tidak ada masalah dan semua berjalan baik,\” pungkasnya.

  • Bagikan