Panwaslu: PNS Boleh Ikut Kampanye Pilkada

  • Bagikan
Anggota Panwaslu Kota Kendari, Sahinuddin.Foto: Didul/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari, Sahinuddin, mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) boleh ikut dalam kampanye pilwali Kota Kendari. Hal ini didasari yang bersangkutan juga merupakan pemilih yang berhak mengetahui visi, misi, dan program pasangan calon. Namun, dengan catatan dalam mengikuti kampanye tidak menggunakan fasilitas negara, mengenakan atribut, dan aktif dalam kampanye.

“Mereka juga adalah pemilih, jadi punya hak untuk tahu visi, misi, dan program setiap calon. Sepanjang mereka tidak menggunakan fasilitas negara, tidak mengenakan atribut PNS, dan tidak pro aktif dalam kampanye maka dibolehkan,” terang Sahinuddin di Sekretariat Panwaslu Kota Kendari.

Oleh karena itu, lelaki yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menghimbau, jika PNS ingin datang ke lokasi ke kampanye maka sebaiknya memisahkan diri dari kerumunan massa simpatisan dan tidak menunjukkan aktivitas seperti massa kampanye pada umumnya. “Tapi itu hanya berlaku di masa kampanye,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, aktif yang dimaksud di sini artinya PNS yang bersangkutan tidak meneriakan yel-yel pasangan calon, tidak gabung dalam kerumunan massa pasanan calon, tidak mengenakan atribut pasangan calon, dan tidak melakukan gerakan-gerakan yang mendukung pasangan calon. “Jadi hanya sebatas melihat, mendengar, dan tidak berperan aktif. Tapi kalau itu tidak dipatuhi, satu kali saja melanggar dia bisa dipastikan menyalahi aturan dan ada sanksi tegas untuk itu,” tegasnya.

Namun, katanya, kalau motivasi PNS yang bersangkutan untuk mendengarkan visi, misi, dan program maka dia harus adil dengan menghadiri semua kampanye pasangan calon. “Jadi kalau tujuannya untuk mendengarkan visi, misi, dan program pasangan calon maka harus hadiri semua kampanye pasangan calon supaya adil. Kalau hanya satu kan kesannya memihak,” pungkas Sahinuddin.

  • Bagikan