Partai Pengusung Belum Masukkan Kandidat Wakil Wali Kota Kendari

  • Bagikan
Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Kendari, Sukarni Ali Madya, Senin (25/2/2019). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Kendari, Sukarni Ali Madya, Senin (25/2/2019). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Panitia pemilihan wakil wali kota Kendari belum menerima berkas bakal calon wakil wali kota sisa periode 2017-2022. Padahal batas waktu penyerahan berkas 22 Februari 2019.

“Berdasarkan jadwal, batas waktu penyerahan bakal calon wakil wali kota ke DPRD melalui wali kota Kendari hingga 22 Februari 2019. Namun hingga saat ini, kami belum menerima surat dari partai pengusung,” jelas Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Kendari, Sukarni Ali Madya di Kantor DPRD Kendari, Senin (25/02/2019).

Sukarni menyampaikan, pihaknya tetap akan menjalankan fungsi panitia, yaitu menyampaikan kembali jadwal kepada partai pengusung, di antaranya, PAN, PKS, dan PKB terkait jadwal penyerahan bakal calon wakil wali kota tersebut.

Sehubungan alasan belum masuknya berkas, panitia belum mendapatkan laporan dari partai koalisi itu. Namun pihaknya yakin proses pengusulan bakal calon akan terlaksana tanpa hambatan.

“Kami akan menyurat kedua kalinya kepada partai pengusung untuk secepatnya memberikan usulan ke DPRD melalui wali kota Kendari. Surat kedua kami layangkan 25 Februari 2019, jadwal ini akan diperpanjang hingga tiga hari ke depan,” jelas Sukarni.

“Kami yakin, proses pengusulan bakal calon akan terlaksana tanpa ada hambatan karena yang mengusulkan adalah partai koalisi awal,” tegasnya.

Proses administrasi pemilihan bakal calon mengacu pada hasil rapat paripurna DPRD yang dibuat panitia, berupa tata tertib pemilihan, tata cara pemilihan, dan jadwal pelaksanaan.

Panitia berharap partai pengusung segera memasukkan nama-nama bakal calon wakil wali kota Kendari guna memaksimalkan mekanisme pemilihan tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2017-2022 diduduki oleh Adriatma Dwi Putra- Sulkarnain hasil pilkada 2017. Namun, Adriatma terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK atas kasus suap pada 28 Februari 2018. Kini yang bersangkutan menjalani masa hukuman 5 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adriatma juga dicabut hak politiknya 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

(Baca: Ambisi Pilkada Asrun-ADP Berujung di Balik Jeruji Besi)

Wali Kota Kendari kini dijabat Sulkarnain melalui pelantikan pada 22 Januari 2019.

(Baca juga: Resmi Jabat Wali Kota, Sulkarnain Diharapkan Kembangkan Potensi Kendari)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan