Partisipasi Vaksinasi Rendah, Camat Kusambi Kumpul Kades, Kepala Sekolah dan Pendamping PKH

  • Bagikan
Suasana Rapat di Aula Kantor Desa Kusambi. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUBAR – Tingkat partisipasi vaksinasi Covid-19 rendah, Camat Kusambi Ali Mochtar Jaya mengumpulkan kepala desa, kepala sekolah, dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) guna menyatukan langkah dan strategi untuk mendongkrak angka presentasi masyarakat yang melakukan vaksin.

Upaya ini dilakukan guna menjewantahkan surat edaran Bupati Muna Barat Nomor: 440/1257/2021 tentang pelaksanaan pemberlakuan sanksi administratif bagi yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Muna Barat.

“Kita kumpulkan semua kepala desa, kepala sekolah, dan pendamping PKH untuk sama-sama mensinergikan program dan mensosialisasikan surat edaran bupati agar capain vaksinasi dapat meningkat,” ungkap Jaya saat ditemui di Balai Desa Kusambi, Jumat (26/11/2021).

Jaya menjelaskan, tantangan yang dihadapi pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa dalam menggenjot vaksinasi adalah berita hoaks serta kesadaran masyarakat yang sangat rendah.

“Kita terkendala dengan berita-berita hoax serta tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah,” ujarnya.

Olehnya itu kata jaya, setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Muna Barat, maka masyarakat yang akan mengurus segala bentuk administrasi yang berhubungan dengan pihak kecamatan dan desa pelayanannya akan dipending jika masyarakat tersebut belum melakukan vaksin.

“Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin, maka urusan administrasi pelayanan yang berhubungan dengan kecamatan dan desa akan dipending sampai ia melakukan vaksin,” terangnya.

Jika ada masyarakat yang memiliki riwayat penyakit dan tidak layak divaksin tambah jaya, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis.

“Kalau ada yang punya penyakit maka harus ada surat keterangan tidak layak vaksin dari dokter spesialis atau dokter ahli,” paparnya.

Untuk itu, masyarakat yang mendapatkan gaji atau honor dari Dana Desa serta honorer dari APBD tidak akan diberikan gajinya manakala ia belum melakukan vaksin.

“Bagi tenaga honorer maupun masyarakat yang gajinya bersumber dari dana desa maupun APBD maka akan kami tahan manakala yang bersangkutan belum melaksanakan vaksin”tutupnya

Hal senada juga turut disampaikan Ipda La Ode Gia, Kapolsek Kusambi, pihaknya mengaku tidak akan melayani aduan masyarakat manakala belum melakukan vaksin.

“Aduan masyarakat seperti surat keterangan hilang dan semacamnya diluar penyelidikan kasus kami akan pending jika masyarakat tersebut belum melakukan vaksin,” ungkapnya.

Seperti diketahui, saat ini tingkat partisipasi vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Muna Barat masih pada kisaran 30 persen, jauh dari angka target nasional sebesar 70 persen.

Olehnya itu Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat mengeluarkan Surat Edaran yang memuat :
1. Setiap orang yang berusia 12 tahun wajib melakukan vaksin
2. Bagi masyarakat yang memiliki riwayat penyakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter ahli dalam.
3. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak melakukan vaksinasi maka akan dikenakan sanksi administrasi seperti, penundaan pelayanan segala urusan administrasi kependudukan, penundaan pelayanan segala urusan administrasi kepegawaian, penundaan pelayanan urusan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi ASN, serta penundaan segala urusan terkait honor, insentif tenaga honorer lingkup OPD, kecamatan, kelurahan dan desa. (B)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan