SULTRAKINI.COM: WAKATOBI-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi nomor urut dua, Haliana dan Safia Wualo, yang mengusung slogan “BERHASIL,” dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wakatobi pada 5 Oktober 2024. Laporan ini terkait dugaan pemanfaatan program bantuan sosial pemerintah untuk kepentingan politik pribadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dugaan ini bermula ketika Haliana, yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Wakatobi, pada 21 September 2024 diduga membagikan bantuan sosial di Pulau Binongko, meskipun aturan telah melarang penyaluran bantuan semacam itu selama masa kampanye.
Sumardin, yang merupakan pelapor dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa ia memiliki bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan masyarakat tengah berkumpul untuk menerima bantuan sosial di depan rumah Camat Togo Binongko. Rekaman tersebut diyakini sebagai bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran oleh Haliana.
“Salah satu bukti yang kami sertakan adalah rekaman video Bupati Wakatobi, Haliana, yang memperlihatkan masyarakat berkumpul untuk menerima bantuan sosial di Togo Binongko,” jelas Sumardin, seorang advokat muda, pada Selasa (8/10/2024).
Tidak hanya itu, Sumardin juga menambahkan bahwa terdapat sekitar sepuluh bukti lain yang memperkuat laporan tersebut. Dalam laporan ini, Haliana diduga melanggar Pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan bagi pejabat publik untuk memanfaatkan program pemerintah dalam konteks Pilkada. Selain itu, laporan ini juga merujuk pada surat imbauan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi Nomor 68/PM.00.02/K.SG-15/08/2024 tertanggal 27 Agustus 2024.
Kata kunci: Haliana, Safia Wualo, BERHASIL, Pilkada Wakatobi 2024, dugaan politik uang, bantuan sosial, pelanggaran pemilu, Bawaslu Wakatobi, undang-undang Pilkada, Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, Togo Binongko.
Laporan: Amran Mustar Ode