Paslon Berani Resmi Mendaftar di KPU

  • Bagikan
Paslon Asmanai Arief dan Syahrul Beddu mendaftar di KPU Kolaka. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka melakukan pendaftaran di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (8/1/2018). Kehadiran mereka merupakan hari pertama dibukanya pendaftaran bagi para paslon di Pilkaka Kolaka 2018.

Adalah Asmani Arief dan Syahrul Beddu menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar di hari pertama pendaftaran Pilkada.

Sebelum ke kantor KPU, pasangan calon tersebut melakukan konvoi dan arak-arak bersama pendukungnya mengelilingi Kota Kolaka.

Pasangan calon tersebut tiba di KPU Kolaka pada pukul 10.30 Wita. Ditemani oleh pengurus partai penggusung dan simpatisannya, pasangan yang memiliki akronim “Berani (Bersama Asmani Arif dan Syahrul Beddu)” tersebut mendaftar di KPU Kolaka dengan dua partai pengusung, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Proses pendaftaran Paslon Berani diterima langsung oleh lima komisioner KPU Kolaka.  

Proses pendaftaran Berani  sempat terkendala oleh tidak adanya lampiran surat pernyataan pengunduran diri sebagai PNS untuk Asmani Arief dan Surat Pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi untuk Syahrul Beddu. Namun kendala tersebut dapat diatasi, sebab keduanya langsung membuat surat pernyataan pengunduran diri tersebut di tempat sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

Dalam konferensi persnya usai pendaftaaran, Asmani Arif menyatakan siap bertarung di Pilkada Kolaka 2018. “Insya Allah semua berkas tidak ada kendala, dan kami juga sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS termasuk pasangan saya, Syarul Beddu juga sudah membuat Surat Pernyataan pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD,” ungkap Asmani.

Sementara Ketua KPU Kolaka, Lukman mengungkapkan dalam penelitian berkas pendaftaran pada proses pendaftaran keduanya sudah memenuhi syarat terutama untuk partai penggusung yang sudah memenuhi syarat minimal 6 kursi.

“Terutama syarat partai penggusungnya, keduanya memenuhi syarat, sehingga keduanya bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan. Terkait statusnya sebagai PNS dan Anggota DPRD, keduanya  sudah ada surat pernyataan mundurnya. Sesuai aturannya, nanti SK pemberhentian mereka itu kita terima paling lambat 30 hari sebelum hari H pencoblosan, saat terima dulu semua bekasnya yang pasti semua lengkap,” ucap Lukman.

Laporan: Mirwan

  • Bagikan