Paslon Berhijrah dan Musim Lapor ke Panwaslu Terkait Perusakan APK

  • Bagikan
Tim Paslon Musim saat melihat APK mereka yang dirusak di Desa Baruga Kecamatan Uepai. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dua pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe, mengadu ke Panwaslu terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (PAK). Mereka adalah Paslon H. Irawan Laliasa dan Adi Jaya Putra (Berhijrah), serta Muliati Saiman dan Mansur (Musim).

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra mengungkapkan perusakan APK milik Paslon Berhijrah terjadi di Kecamatan Puriala. Namun, setelah ditelusuri, APK yang diduga dirusak orang tak dikenal adalah yang terpasang di ruang publik.

“Jadi APK yang dirusak itu ada yang terpasang tidak pada tempatnya. Misalnya, ada di tempat publik yang memang dilarang, seperti pohon perindang di jalanan,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/3/2018).

Meski demikian, Panwaslu tetap akan menindaklanjuti aduan tersebut sebagai proses penanganan perkara Pilkada.

Sementara Paslon Musim, melaporkan perusakan APK-nya di Desa Baruga, Kecamatan Uepai. APK yang dimaksud adalah umbul-umbul dan spanduk yang terpasang bersebelahan.

“Kalau pelaporan yang ini memang betul-betul perusakan APK. Karena tempat pemasangan APK-nya itu berada di titik yang dibolehkan. Aduan ini juga tengah dalam proses penelusuran,” tandasnya.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan