Paslon Bertahan masih Ungguli Pilkada Bombana, Ini Rebutan Suara di PSU

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan pekara Pilkada Bombana melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 26 April 2017, suara pasangan calon Tafdil-Johan Salim (Bertahan) masih unggul dari pasangan calon Kasra Jaru Munara-Man Arfah (Berkah).

Hasil pungutan suara pada 15 Februari 2017 lalu di 326 TPS, pasangan calon (Paslon) Bertahan memperoleh 40.993 suara atau 50,78 persen suara. Sedangkan pasangan calon (Paslon) Berkah meraih 39.727 suara atau 49,22 persen suara. Artinya terjadi selisih suara keduanya sebanyak 1.266 suara. 

Sementara perolehan suara di tujuh TPS yang diputuskan PSU oleh MK RI, sebelumnya Pasangan Berkah memperoleh 1.009 suara dan Pasangan Bertahan 1.021suara.

Persebaran suara tersebut di tujuh TPS, yakni TPS 1 Desa Hukaea dengan 398 wajib pilih, Berkah mendapatkan 124 suara dan Bertahan 166 suara. TPS 2 Desa Lantari dengan 324 wajib pilih, Berkah memperoleh 165 suara dan Bertahan 132 suara. 

TPS 2 Desa Tahi Ite dengan 240 wajib pilih, Berkah 60 suara dan Bertahan 81 suara. TPS 1 Desa Larete dengan 451wajib pilih, Berkah didukung 163 suara dan Bertahan 228 suara. TPS 2 Desa Larete (TPS 2 Marampuka) dengan 374 wajib pilih, Berkah meraup 124 suara dan Bertahan 148 suara. TPS 1 Desa Lemo (TPS 1 Marampuka) dengan 438 wajib pilih, Berkah mendulang 184 suara dan Bertahan 182 suara. TPS 1 Desa Lamoare dengan 341wajib pilih, Berkah mengumpulkan 189 suara dan Bertahan 84 suara. 

Dengan posisi zero-nya suara di tujuh TPS itu, maka total suara Paslon Berkah dikurangi 1.009 suara dan Paslon Bertahan dikurangi 1.021 suara. Sehingga masing-masing sisa suara dikantongi keduanya, yaitu 38.718 suara dan 39.972 suara. Artinya selisih suara keduanya sebanyak 1.254 suara atau 12 suara dari selisih sebelumnya.

Untuk penjadwalan PSU sendiri, pihak KPUD Bombana dengan KPU SUltra masih saling berkonsultasi. “Kita masih harus koordinasi dulu dengan pihak KPUD Sulawesi Tenggara,” jelas Ketua KPUD Bombana, Arisman saat dikonfirmasi SultraKini.Com, Kamis (27/04/2017). 

MK RI memerintahkan pihak KPUD Bombana untuk menggelar PSU paling lambat 30 hari setelah putusannya dikeluarkan.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan