PAW 2 Anggota KPU Kolaka, KPU Sultra Kembali Adakan Seleksi

  • Bagikan
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – 10 Daftar tunggu calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Kolaka, sepertinya harus berjuang lagi untuk menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota KPU Kolaka yang mengundurkan diri karena Nyaleg. Pasalnya, Tm Seleksi (Timsel) dari KPU Propinsi akan melakukan seleksi terhadap 10 daftar tenggu tersebut.

“Tidak langsung diambil dari rengking di daftar tunggu yang ada, tapi nanti diseleksi lagi oleh KPU propinsi,” terang ketua KPUD Kolaka, Nur Ali, Selasa (7/8/2018).

Sebelumnya juga, lanjut Nur Ali, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anggota KPU kabupaten/kota se-Indonesia harus 5 orang bukan tiga orang. Dan Saat ini KPU RI tengah merevisi Peraturan KPU (PKPU) sembari menghitung kebutuhan anggaran yang merupakan implikasi putusan MK tersebut.

“Sebelumnya juga kan diputuskan hanya tiga, tapi tidak jadi harus 5 kembali, makanya tetap ada PAW untuk mengganti yang mundur,” lanjutnya.

Nur Ali juga mengatakan dari informasi yang ia terimah, PAW dua anggota KPU Kolaka kemungkinan dilaksanakan pada pertengahan Agustus nanti. “Masih diproses, infonya nanti pertengahan Agustus,” tutupnya.

Laporan: Mirwanto
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan