SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wafatnya Yasin Idrus menyisahkan kursi kosong di DPRD Kota Kendari. Kendati demikian, soal siapa Pengganti Antar Waktu, KPU Kota Kendari masih menunggu rekomendasi dari partai yang bersangkutan.
“Mungkin masih suasana duka, sehingga belum diproses, tetapi kita masih menunggu,”ujar anggota KPU Kota Kendari, Abdul Wahid Daming, Jumat (15/7/2016).
Menurutnya, soal PAW secara aturan berdasarkan rangking kedua suara terbanyak dari partai yang bersangkutan, akan tetapi hal tersebut saat ini mtidak menjadi jaminan. “Bisa saja, yang calon PAW telah dipecat dari Partai yang bersangkutan, atau ada pertimbangan lain dari parpol, inilah yang akan kita tunggu,”ungkapnya.
Selain dari Parpol yang bersangkutan rekomendasi permintaan PAW juga dikirimkan dari DPRD Kota Kendari. “Hingga saat ini belum ada,”katanya.
Untuk diketahui Yasing Idrus yang wafat pada Selasa (12/7/2016) masih tercatat aktif sebagai Anggota DPRD Kota Kendari berasal dari Dapil Kendari-Kendari Barat dengan raihan suara 2.549 suara, pria yang semasa hidupnya akrab disapa Mandor Acong tersebut menjadi Anggota Komisi I dan tercatat aktif di DPRD selama dua periode.