SULTRAKINI.COM: MUNA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara menyisahkan utang setelah menyelesaikan program pekerjaan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2021.
Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki mengatakan, PDAM Muna berutang kepada penyedia barang setelah menyelesaikan pekerjaan, melakukan penyambungan air ke rumah penerima manfaat yang berpenghasilan rendah.
“Utang PDAM Muna hampir Rp3 miliar dari program MBR tahun 2021 yang bekerja sama dengan kermentrian PUPR,” kata Nurhayat kepada SultraKini.com, Jumat (25 Februari 2022).
Dia melanjutkan, program tersebut sudah dikerja, barang sudah diambil tapi belum dibayarkan. Kegiatan itu sebagai bentuk penyertaan modalnya Pemkab Muna yang dijalankan PDAM Muna sebagai perusahaan berplat merah dengan Kementerian PUPR.
“Pemkab sudah mengalokasikan anggaran dianggaran perubahan tahun 2021, hanya saja tidak bisa dicairkan, bukan hanya dana penyertaan modal program MBR, semua kegiatan juga tidak cair,” ungkapnya.
Pihak PDAM Muna mengikuti program MBR tahun 2021, dimana program itu dijalankan sejak Mei sampai 30 September 2021, dengan menyelesaikan pekerjaan mengikuti juknis yang diberikan Kementerian PUPR.
Direktur berharap, penyelesaian utang dapat diselesaikan tahun 2022 ini, karena sebelumnya sudah dianggarkan di APBD Perubahan 2021 setelah disetujui oleh Pemkab dan DPRD, namun tidak bisa dicairkan.
“Kami juga sudah bersurat ke Kabag ekonomi, menyampaikan piutang semua PDAM untuk bisa dibantu dengan Pemkab,” ucapnya. (C)
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin