PDAM Tirta Anoa Kendari Bakal Berubah Status menjadi Perumda

  • Bagikan
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. (Foto: Dok. Pemkot Kendari)

SULTRAKINI.COM: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa bakal berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Rancangan peraturan daerah perubahan bentuk PDAM menjadi perumda itu sudah diserahkan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kepada pihak DPRD dalam Rapat Paripurna, Senin (19 September 2022).

Sulkarnain menjelaskan, tujuan dari perubahan status tersebut untuk mendorong pembangunan daerah melalui peran BUMD. Di satu sisi semakin membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Perusahaan bentuk badan hukum ini juga dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dengan maksud menciptakan perusahaan pemerintah yang baik atau good corporate governance.

“Sebagai pelayanan usaha publik penyeimbang kekuatan, pasar BUMD berfungsi sebagai salah satu penyeimbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi,” ucapnya dilansir dari laman Pemkot Kendari pada Selasa (20 September 2022).

Laporan: Sarini Ido

  • Bagikan