PDIP Tidak Setujui Pemindahan Aset SMA/SMK ke Pemprov?

  • Bagikan
Rapat paripurna di Aula Kecamatan Binongko, Pulau Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sultra. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Empat fraksi DPRD Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui penyerahan atau penghapusan aset SMA dan SMK ke Pemerintah Pemerintah Provinsi Senin, 27 Maret 2017.

Hal itu diakui fraksi ketika rapat paripurna DPRD Wakatobi dalam rangka penetapan propem Perda tahun 2017 dan penyerahan atau penghapusan aset SMA atau SMK dan instansi vertikal Kabupaten Wakatobi di aula Kecamatan Binongko, Pulau Binongo, Kabupaten Wakatobi.

Empat fraksi tersebut, yakni Partai Indonesia Baru (PIB), Fraksi Partai Hanura, Aspirasi Rakyat Indonesia, dan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merasah tidak perlu ada persetujuan DPRD Wakatobi.

Juru bicara fraksi PDIP, La Ode Arifudin jurubicara faksi mengatakan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah bagian kedua persetujuan pemindatanganan pasal 331 ayat 1 dan 2. pada poin dua, yaitu pemindatanganan barang milik daerah berupa tanah atau bangunan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 huruf A tidak memerlukan persetujuan DPRD.

“Bukan fraksi PDIP tidak setuju pemindahan. Tapi kami anggap tidak perlu ada persetujuan DPRD,” ucapnya, Senin (27/03/2017).

Paripurna yang baru pertama kali dilaksanakan di Pulau Binongko yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Wakatobi, Muhamad Ali. Ikut hadir dalam rapat Bupati Wakatobi, Arhawi, Wakil Bupati Ilmiati Daud, Sekda Wakatobi Muh. Ilyas Abibu dan sejumlah kepala SKPD setempat.

  • Bagikan