Pecandu Remaja Terus Bertambah, Bukti Tak Serius Mencegah Narkoba

  • Bagikan
Yaya Winda.Foto: Ist

Oleh: Yaya Winda
(Aktivis HTI Sultra)

Narkoba adalah salah satu senjata penghancur generasi. Bagaimana tidak, maraknya perdagangan obat-obatan terlarang sudah sampai di lingkungan sekolah yang tidak lain targetnya adalah para pelajar. Disebut pelajar karena mereka adalah seseorang yang memiliki tugas dan kewajiban untuk belajar.

 

Namun apa jadinya jika pelajar maupun mahasiswa menjadi seorang pecandu narkoba? Tentu tujuan mulia mereka sebagai penuntut ilmu yang nantinya akan menjadi penerus bangsa akan kandas, mengingat dampak yang akan ditimbulkan dari mengkonsumsi obat-obatan terlarang tidak hanya pada fisik tapi juga berpengaruh pada psikis.

 

Melihat angka pengguna Narkoba dikalangan remaja yang semakin memprihatinkan, BNN Kota Kendari tergerak mengadakan sosisalisasi di sekolah-sekolah yang berada di Kendari. Pada bulan Febuari lalu, sosialisai bertempat di SMAN 4 Kendari. Dra. Hj. Murniaty M, MPH., Apt selaku Kepala BNN Kota Kendari berharap kepada seluruh siswa untuk tidak mengambil langkah coba-coba yang karenanya akan berlanjut pada kecanduan sebagaimana ikan yang kena kail akan susah untuk lepas.

 

“Jangan lagi kita menambah angka 5,8 juta orang yang sudah terlanjur menyalahgunakan narkoba ditahun 2015, tapi bantu menurunkan dengan mencegah dan membentengi diri kita sendiri untuk tidak menggunakan narkoba” ujarnya.

 

Islam Mengharamkan Narkoba

Zat yang ada didalam Narkoba jelas sekali haram hukumnya seperti halnya khamr. Seseorang yang mengkonsumsi Narkoba akan kehilangan fungsi akalnya yang diawali dengan mabuk. Selain tubuh yang akan lemah, dampak Narkoba juga akan mempengaruhi daya ingat dan kemampuan konsentrasi seseorang. Jelas sekali bahwa Rasulullah SAW melarang ummatnya mengkonsumsi sesuatu yang dapat memabukkan ataupun membuat anggota tubuh lemah, sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan oleh Abu Daud “Rasulullah SAW melarang dari segala yang memabukkan dan membuat lemah”.

 

Maka segala sesuatu yang sifatnya berbahaya bagi manusia hukumnya haram. Inilah bentuk rasa cinta Allah yang melarang dari segala hal-hal yang mengandung kemudhratan untuk hamban-Nya.

 

Sistem Rusak Melahirkan Generasi Rusak

Status darurat narkoba sudah lama disematkan pada Indonesia namun hingga saat ini belum ada solusi yang solutif terhadap pemberantasan narkoba. Tentu kita tidak menginginkan Indonesia mengalami lost generation karena lambannya peran pemerintah serta tidak tegasnya dalam menindaki para penyebar barang haram tersebut.

 

Kasus narkoba merupakan permasalahan yang sistemik sehingga solusinya juga harus sistemik. Maraknya narkoba saat ini tidak terlepas dari sistem ekonomi kapitalis, sistem pendidikan yang cenderung materialistik, pergaulan yang liberal, ditambah sistem peradilan yang belum dapat dikatakan bertindak tegas dan member efek jera maupun pencegahan, pada akhirnya membuat kasus narkoba tak juga meredam. Maka untuk mendapatkan solusi yang solutif diperlukan solusi yang sistemik yaitu dengan menerapkan Islam secara menyeluruh disegala aspek kehidupan.

 

Selain ketakwaan individu, dibutuhkan pula peran orang tua, masyarakat serta Negara yang bisa menjadi pelindung dan mencegah beredarnya narkoba di kalangan masyarakat. Adanya ketakwaan individu akan menjadi filter yang baik ketika remaja terjun di lingkungan sosial mereka. Namun faktanya lingkungan tempat remaja berinteraksi berpengaruh pada pembentukan karakter mereka yang masih labil.

 

Maka disinilah peran orang tua agar tidak memberikan kebebasan yang kebablasan kepada Anak-Anak mereka. Kemudian dibutuhkan pula masyarakat yang tidak individualis terhadap apa yang terjadi di sekitar mereka dan tidak bersikap permisif terhadap tindak kriminal. Di sistem kapitalisme melahirkan masyarakat yang hedonis dan individualis, akibatnya segala tindak kriminal seperti narkoba, tumbuh subur ditengah-tengah masyarakat saat ini.

 

Peran Negara pun sangat dibutuhkan dimana Negara memiliki kekuasan dalam menetapkan hukum dan kebijakan yang seharusnya dijalankan dengan serius untuk mencegah peredaran narkoba di kalangan remaja ataupun diseluruh elemen masyarakat.

 

Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan Anak. Namun perlindungan yang dilakukan sama sekali belum efektif.
Para remaja maupun orang dewasa dengan mudahnya memperoleh narkoba dari Bandar-bandar yang merajalela di lingkungan mereka. Sementara itu sifat keingintahuan yang tinggi menuntut para remaja untuk mencoba hal-hal yang baru termasuk mengkonsumsi barang terlarang.

 

Para bandar dan pengedar narkoba seharusnya diberikan hukuman yang berat agar pelaku jera dan mencegah yang lain untuk tidak melakukan hal serupa, tapi dizaman di mana uang yang berkuasa, oknum petugas di hotel prodeo malah memberikan kesempatan bagi para narapidana kasus narkoba untuk tetap bisa bertransaksi sekalipun mendekam di balik jeruji.

 

Inilah fakta yang terjadi disistem kapitalisme saat ini maka untuk mengganti sistem yang rusak dan merusak diperlukan sistem yang shahih, yang tentunya berasal dari Allah swt. Islam bukan hanya sekedar agama yang mengatur terkait ibadah dan akhlak saja tapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan mulai dari sistem pendidikan, ekonomi, politik, pergaulan, persanksian, dll yang hanya akan diterapkan dalam bingkai Negara khilafah.(*)

  • Bagikan