Pecat Dua Anggota PPK, KPU Buton Resmi Dilaporkan ke DKPP

  • Bagikan
Isran Juhuli selaku Kuasa Hukum dua anggota PPK yang dipecat oleh KPU Buton. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Isran Juhuli selaku Kuasa Hukum dua anggota PPK yang dipecat oleh KPU Buton. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 10 Oktober 2018 lalu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Isran Juhuli selaku kuasa hukum dua anggota PPK karena merasa dua kliennya telah dirugikan akibat pemecatan itu.

Isran Juhuli mengatakan, laporan tersebut dilakukan karena pihaknya menilai tindakan yang dilakukan oleh KPU Buton yang telah memecat anggota PPK Siotapina, La Jana dan Ketua PPK Wolowa, La Kamaruddin tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kami sudah laporkan secara resmi perbuatan yang dilakukan oleh KPU Buton ke DKPP pada Rabu lalu,” kata Isran kepada Sultrakini.com di salah satu tempat di Pasarwajo, Selasa (16/10/2018).

Pihaknya, lanjut Isran, saat ini tinggal menunggu hasil verifikasi dari DKPP. Apabila gugatan tersebut oleh DKPP dinilai telah memenuhi syarat, maka tinggal menunggu jadwal sidang. Salah satu materi gugatan yang dimasukan ke DKPP yaitu tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh KPU Buton.

“Pemecatan dua anggota PPK yang dilakukan KPU itu tidak didasarkan pada prosedur hukum, jadi kami menilai KPU Kabupaten Buton melakukan pemecatan berdasarkan keinginannya sendiri,” katanya.

Menurutnya, jika memang kliennya tersebut dianggap telah melanggar kode etik, harusnya diputuskan bersama Bawaslu Kabupaten Buton, karena KPU tidak berhak melakukan pemecatan sebelum ada hasil penelitian dari Bawaslu, karena yang menentukan pelanggaran kode etik itu bukan KPU Buton.

“Mereka (KPU Buton) ini hanya melihat berdasarkan alasan netralitas, karena PPK itu telah mencalonkan diri sebagai kepala desa. Tetapi netralitas baik yang dimaksud dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan DKPP tidak ada. Hanya yang dimaksud dengan netralitas dalam aturan itu adalah tidak memihak pada sala satu Parpol peserta pemilu bukan pemilihan kepala desa,” paparnya.

“Di dalam surat pemecatan ini tidak dijelaskan secara detail dalam pertimbangan surat itu bahwa dua anggota PPK ini melanggar pasal sekian, tidak dijelaskan. Seharusnya KPU kabupaten Buton itu menjelaskan pasal-pasal pelanggaran yang dilakukan anggota PPK jika memang ada pelanggaran yang dilakukan, inikan tidak,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika awak media ini mencoba memintai tanggapan dari KPU Buton, Burhan selaku Ketua KPU Buton tidak berada di tempat. Dan menurut salah satu komisioner KPU Buton, Hikarni Ali tanggapan mengenai laporan tersebut sama dengan tanggapan sebelumnya.

“Samami itu dengan tanggapan sebelumnya yang dikatakan oleh Pak Burhan,” kata Hikarni Ali saat ditemui di Kompleks Perkantoran Takawa.

Diberitakan sebelumnya, KPU Buton telah memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat dua anggota PPK karena dinilai sudah tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan