Pecat Dua Anggota PPK, KPU Buton Terancam Dilaporkan ke DKPP

  • Bagikan
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). Hal itu dilakukan karena KPU Buton dianggap telah memecat dua Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak sesuai aturan.

“Satu dua hari ini kami akan laporkan ke DKPP di Kendari,” kata Kuasa Hukum dari dua Anggota PPK yang dipecat KPU, Isran Juhuli kepada SultraKini.com, Senin (8/10/2018).

Materi pokok gugatan yang akan dilayangkan ke DKPP kata Isran, adalah pemberhentian dua Anggota PPK yang tidak prosedural yaitu pertama, pemberhentian PPK jika menyalahi kode etik harusnya diputuskan melalui sidang DKPP. Kedua, KPU Buton telah melakukan tindakan sewenang-wenang karena telah memberhentikan dua Anggota PPK tanpa ada kepastian hukum yang jelas.

“Kalo memang itu PPK menyalahi kode etik harusnya diputuskan berdasarkan sidang DKPP karena PPK itu merupakan penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Isran menambahkan, pihaknya juga menilai bahwa pergantian terhadap PPK Wolowa yang telah dipecat oleh KPU Buton tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Pasalnya, yang menggantikan PPK tersebut sebelumnya tidak mengikuti rekruitmen PPK pada pemilu 2019.

“Selain itu khusus yang menggantikan PPK Wolowa itu yang bukan tidak mengikuti rekruitmen PPK untuk pemilu baik Pilpres maupun Pilcaleg, karena seharusnya ketika ada PPK bermasalah digantikan oleh nomor urut berikutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Buton memecat dua Anggota PPK yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu karena telah mengikuti pemilihan kepala desa serentak.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan