Pegawai Lapas Kelas II A Kendari Ketahuan Menyelundupkan Narkoba

  • Bagikan
Potongan video penggeledahan barang bukti di kediaman pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari Kaharuddin.
Potongan video penggeledahan barang bukti di kediaman pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari Kaharuddin.

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari Kaharuddin (34) dibekuk aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra karena menyeludupkan narkotika ke dalam lapas.

Kahar berhasil diamankan oleh BNNP Sultra di kediamannya Jalan Brigjen Majid Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/7/2019) sekira pukul 13.00 Wita. BNNP juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dan sabu seberat 14 gram.

Kepala Devisi Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Muslim membenarkan bahwa ada salah seorang pegawai Lapas Kelas IIA Kendari yang ditangkap oleh BNNP Sultra karena memasok narkoba kepada tahanan.

“Betul bahwa petugas kami bernama Kahar ditangkap oleh BNNP. Semalam dia ditangkap, digeledah di rumahnya,” terang Muslim, Rabu (31/7/2019).

Sebelum ditangkap, kata Muslim, pihaknya mendapat informasi ada ponsel dipegang oleh napi, sehingga ditindak lanjuti dengan meninjau langsung lapas.

“Kemarin saya ke lapas karena ada penyampaian dari BNNP bahwa ada HP yang dipegang oleh napi. Setelah ada informasi tersebut kalapas mengambil HP tersebut. HP ini yang menjadi alat komunikasi mereka,” jelasnya.

Menurut informasi BNNP, lanjutnya, penjaga senior yang diamankan tersebut rupanya enam kali memasok narkoba ke dalam lapas.

“Baru kali ini ada pegawai lapas yang ditangkap karena memasok narkoba ke dalam lapas,” menurutnya.

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan