Pegawai Non ASN di Koltim Bakal Diberi Perlindungan Sosial

  • Bagikan
Rapat kerjasama operasional Pemda Kolaka Timur dan BP Jamsostek tentang pemberian perlindungan jaminan sosial bagi pegawai Non ASN. (Foto: Ist)
Rapat kerjasama operasional Pemda Kolaka Timur dan BP Jamsostek tentang pemberian perlindungan jaminan sosial bagi pegawai Non ASN. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KOLTIM – Pegawai atau honorer Non ASN di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) direncanakan untuk segera mendapatkan perlindungan sosial selama bertugas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) atau BP Jamsostek.

Rencana tersebut sudah dibahas oleh BP Jamsostek Sultra dan BP Jamsostek Kolaka Raya dalam Rapat Kerjasama Operasional (KSO) bersama Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur di Ruang Rapat Kantor Bupati Koltim, Kamis (14/10/2021).

Tujuan dari rapat KSO tersebut adalah sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan BP Jamsostek dalam menjalankan program dan amanah undang-undang dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang mengamanatkan tentang iptimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Olehnya itu, BP Jamsostek terus bekerja lebih cepat agar memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat menyentuh kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Rapat KSO tersebut dipimpin langsung oleh kepala Dinas Transmigrasi dan Tenagakerjaan Koltim bersama Kepala BP Jamsostek Sulawesi tenggara, Minarni Lukman, didampingi oleh kepala BP Jamsostek Kolaka Raya, Bachtiar Asyhari bersama tim.

Melalui rapat tersebut, kepala Dinas Transmigrasi dan Tenagakerja bersama kepala OPD yang hadir berkomitmen, agar hasil dan kesimpulan dari rapat ini akan diteruskan sesegera mungkin kepada Plh Bupati agar memperoleh persetujuan khususnya penganggaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh honorer non ASN yang terlibat di pemerintahan.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman, menilai bahwa Kolaka Timur memiliki potensi besar agar tenaga Non ASN-nya dapat dicover dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BP Jamsostek, dan pemerintah daerah juga dapat menganggarkan iuran bagi pekerja rentan (tenaga informal) yang ada di Kabupaten Kolaka Timur.

“Perlindungan ini bisa menjadi strategi pemerintah untuk tetap menjaga derajat perekonomian warganya agar tidak menimbulkan bentuk kemiskinan baru jika terjadi resiko sosial (kecelakaan kerja/kematian) bagi orang yang menjadi tulang punggung ekonomi dalam keluarga tersebut,” ungkapnyaungkapnya melalui pres rilisnya.

Dia menjelaskan, pemberian santunan kematian misalnya, itu nilainya sebesar Rp42 juta jika peserta mengalami resiko yang telah diberikan merupakan bukti bahwa peran pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat untuk menjamin kelangsungan hidup dan menjaga derajat perekonomian keluarga yang ditinggalkan.

“Banyak manfaat yang bisa diperoleh oleh pegawai selama dia sudah terdaftar, dan itu sangat memberi perlindungan selama beraktivitas atau bekerja,” jelas Minarni Lukman.

Kepala BP Jamsostek Kolaka Raya, Bachtiar Asyhari juga menambahkan bahwa satu-satunya kabupaten yang memiliki regulasi kuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang jaminan sosial jetenagakerjaan hanya Kabupaten Kolaka Timur saja untuk se- wilayah Sulawesi dan Maluku.

“Hal ini harus dipandang optimis dan sungguh-sungguh karena sudah menjadi peluang yang sangat besar bagi pemerintah daerah agar mendukung penuh implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan BP Jamsostek di Kabupaten Kolaka Timur,” ungkap pria yang akrab dipanggil Bachtiar itu.

“Forum rapat bersama unsur kejaksaan Negeri Kolaka juga menyepakati dukungannya terhadap seluruh point yang tertuang dalam Inpres 02 Tahun 2021, dan sesegera mungkin harus di laksanakan dan dilakukan fungsi pengawasan, karena ini merupakan amanah dari undang-undang dan Instruksi langsung dari presiden,” ungkap pak Firdaus selaku perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kolaka.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan