Pegawai Non ASN hingga Aparat Desa di Konsel Diberi Perlindungan Sosial BP Jamsostek

  • Bagikan
Pemda Konawe Selatan bekerjasama dengan BP Jamsostek. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melakukan kerjasama sebagai wujud pelaksanaan Inpres 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jumat (27 Januari 2023).

Kerjasama ini meliputi perlindungan bagi pegawai Non ASN disemua OPD, perlindungan aparat desa, kepala desa dan BPD, serta perlindungan pekerja rentan minimal 50 pekerja rentan per desa.

Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mengatakan bahwa pejanjian kerjasama tersebut bukan hanya seremonil belaka tapi akan diikuti dengan kerja nyata dan komitmen Pemda untuk memberikan perlindungan tersebut.

Surunudin menuturkan, jika setiap desa memberikan perlindungan 50 pekerja rentan maka akan terlindungi 16.800 pekerja rentan (miskin), terlebih lagi jika desa mampu memberikan perlindungn ke 100 pekerja rentan (miskin), maka akan jauh lebih besar lagi.

“Ini juga merupakan wujud peran pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan ekstrim sesuai target pemerintah pusat, kemiskinan ekstrim akan dituntaskan pada tahun 2024. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim,” katanya.

Bupati menyampaikan, bahwa semua OPD di Konawe Selatan harus memberikan perlindungan bagi semua honorernya. Semua OPD diharapkan secara bersama-sama memberikan perlindungan honorer di instansinya pada tahun ini.

Bupati juga berharap semua proses pendataan baik honorer maupun pekerja rentan (miskin) sudah tuntas sebelum akhir Februari 2023.

“Jangan ragu dengan BPJS Ketenagakerjaan karena lembaga ini dibentuk dengan UU, Negara mempunyai peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaran program jaminan social ketenagakerjaan,” ucapnya di hadapan para kepala OPD dan kepala desa yang hadir saat sosialisasi program BP Jamsostek.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konawe Selatan, Hamrul Ilyas, menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Konawe Selatan yang telah berkomitmen memberikan perlindungan bagi pegawai Non ASN, Aparat Desa dan pekerja rentan.

Dimana desa sudah mendaftarkan Kepala Desa, Aparat Desa dan BPD dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak Tahun 2022 melalui kebijakan Bupati dalam Perbup Nomor 99 Tahun 2022.

“Pada tahun 2023 ini Pemerintah Daerah Konawe Selatan berkomitmen semua Non ASN, Aparat Desa dan Pekerja Rentan (miskin) di desa terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan