Pegawai Non ASN Pemprov Diberikan Perlindungan Sosial dari BP Jamsostek

  • Bagikan
Gubernur Sultra, Ali Mazi (tengah) usai menyerahkan kartu kepesertaan BP Jamsostek secara simbolis kepada pegawai Non ASN Pemprov Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi telah melakukan launching peraturan gubernur (Pergub) nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 28 tahun 2016 tentang optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Peluncuran Pergub tersebut diselenggarakan bersamaan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara di Baubau pada Kamis, 31 Maret 2022.

Pada momen peluncuran tersebut dilanjutkan dengan penyerahan kartu pesertaan BP Jamsostek yang diberikan secara simbolis oleh Gubernur Provinsi Sultra, Ali Mazi.

Peraturan gubernur nomor 2 tahun 2022 merupakan tindaklanjut instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dimana pada peraturan gubernur tersebut dijelaskan bahwa pemberi kerja penyelenggara negara di Sultra wajib mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Pejabat Pengganti Sementara BP Jamsostek Sulawesi Tenggara, Fahd Mirza Gazali Siregar, mengungkapkan peraturan gubernur nomor 2 tahun 2022 memastikan 5.300 tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) Pemprov Sultra akan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan  atau BP Jamsostek.

Dimana keseluruhan Non ASN tersebut akan didaftarkan ke dalam dia manfaat kepesertaan sekaligus yakni manfaat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemprov Sultra karena telah melindungi 5.300 Non ASN-nya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan telah di launchingnya Pergub nomor 2 tahun 2022. Hal ini dapat menjadi acuan bagi seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sultra dalam memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerjanya,” ungkap Fahd Mirza Gazali, melalui keterangan resminya, Jumat (1 April 2022).

Pemberian perlindungan sosial ini merupakan tindaklanjut hasil kajian Pemprov Sultra bersama BP Jamsostek tentang pemberian jaminan sosial bagi seluruh pegawai Non- ASN di seluruh OPD di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Agustus 2021  lalu.

Selain itu, juga merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

(Baca: Pemprov Sultra dan BP Jamsostek Kaji Pemberian Jaminan Sosial bagi Pegawai Non ASN)

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan