Pejabat BPMD Muna Ditahan Kejaksaan Atas Kasus Studi Banding 123 Kades

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan studi banding 123 kepala desa se-Kabupaten Muna tahun anggaran 2015 senilai Rp 1,23 miliar, yang saat ini menjabat Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) BPMD Kabupaten Muna, Drs. Nazarudin Saga, Kamis (8/12/2016).

Kepala Kejari Muna, Badrud Tamam menegaskan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi ADD tahun anggaran 2015.

“Dimana sesuai dengan bukti-bukti yang ada, tersangka menyalahgunakan dana tersebut dengan modus menggunakan anggaran tidak sebagaimana mestinya, disamping itu juga tersangka melakukan rekayasa terkait dengan laporan pertanggung jawabannya,” jelasnya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini masih melakukan pemeriksaan, tidak lama lagi penyidik sudah akan mendapatkan nilai kerugian negara dari pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Bahkan kita berani mengatakan itu katalos dengan jumlah dana per desa Rp 10 juta, dari 124 desa hanya satu desa yang tidak ikut, sehingga dari keseluruhan setiap desa itu Rp 1.230.000.000,” rincinya.

Lanjut Badrud Tamam, sebelum ditetapkan tersangka, pihak Kejari sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi khususnya kepala desa.

“Kita sudah banyak melakukan pemeriksaan, bahkan kurang lebih sudah 80 orang saksi yang dihadirkan dan masih diperlukan saksi yang lain utamanya kepala desa, sehingga dalam hal ini, kami akan memaksimalkan penyelesaian perkara ini secepatnya,” tegasnya.

Terkait Kepala BPMD Muna, La Palaka, yang tidak memenuhi panggilan, kata Badrud Tamam, yang bersangkutan telah mengkonfirmasi sedang keluar kota dengan agenda kegiatan dinas.

Sesuai ketentuan Pasal 21 KUHP, sambung Kajari, berdasarkan pendapat tim penyidik yang sudah memiliki dua alat bukti, dalam tahap penyidikan memandang perlu secara objektif dan subjektif melakukan penahanan.

“Tentunya berbicara dengan kedua alat bukti, sesuai dengan Pasal 184 KUHP. Namun demikian mohon maaf saya tidak bisa menjelaskan nanti kita lihat fakta di persidangan,” katanya.

Tersangka datang memenuhi panggilan sejak pukul 09.00 Wita, menjalani tes kesehatan pada pukul 16.35 Wita dan dilakukan penahanan pada pukul 17.59 Wita.

Keterangan dokter menyatakan, tersangka Nazaruddin mengalami sedikit gangguan kesehatan namun tidak menghalangi proses penahanannya.

Tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan