Pekan Depan Kejari Konawe Keluarkan 2 Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi

  • Bagikan
KasiPidsus Kejari Konawe, Sahrir SH. (Foto Istimewa).
KasiPidsus Kejari Konawe, Sahrir SH. (Foto Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pekan depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, bakal mengeluarkan dua tuntutan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh pihaknya di meja sidang Pengadilan Tipikor Kendari.

Dua kasus dugaan korupsi tersebut yakni dugaan penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi kapal nelayan dengan kapasitas maksimal 30 GT dan mesin maksimal 90 PK, di pelabuhan pendaratan ikan (PPI) Desa Soropia, Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2011-2013, oleh terdakwa Sahrin yang tak lain adalah adik gubernur terpilih Ali Mazi.

Kemudian, dugaan penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga, pengamanan demo satuan polisi pamong praja, dan perlindungan masyarakat Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2014-2015 oleh terdakwa mantan KasatPol PP Konawe, Syam Barli.

“Jadi ada dua tuntutan nanti, Hari Senin (3 September 2018, red) untuk dugaan Korupsi BBM oleh terdakwa Sahrin, dan Kamis itu perkara Mantan KasatPol PP Konawe, Syam Barli, “ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Sahrir Kepada SultraKini.com, Sabtu (1/9/2018).

Perkara dugaan korupsi tersebut mengakibatka kerugian negara sebesar Rp11 miliar untuk dugaan korupsi penyalahgunaan BBM oleh terdakwa Sahrin. Dan kerugian negara lebih dari Rp556 juta dalam dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran oleh oleh terdakwa Syam Barli. Kerugian tersebut sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan