Pekan Depan, Perkara Mantan Kadis Kesehatan Busel Diputus

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buton, Firdaus. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kasus dugaan korupsi Uang Persediaan dan Ganti Uang (UPGU) tahun anggaran 2015 yang diduga dilakukan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan (Busel), Hamid, akan diputuskan pada 12 Juni 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari. Hamid didakwa merugikan negara mencapai Rp 144.557.550.

“Putusannya nanti akan dibacakan pada Senin, 12 Juni ini di Pengadilan Tipikor Kendari,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Buton, Firdaus di ruang kerjanya, Jumat (9/6/2017).

Lanjut Firdaus, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Hamid selama 1,6 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang bersangkutan tidak dikenakan uang pengganti karena pada tahapan penyidikan dan sebelum tuntutan dibacakan sudah dikembalikan,” ujarnya.

Selain Hamid, dia mengungkapkan pada kasus yang sama, juga menyeret dua tersangka lainnya yaitu Djabar, mantan Sekretaris Dinkes Busel dan mantan Bendahara Dinkes Busel, Aliamin. Keduanya diduga ikut serta dalam penyimpangan dana tersebut.

“Tapi keduanya masih didalami oleh Penyidik Polres Buton,” ungkapnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin membenarkan kedua tersangka yang diduga terlibat kuat pada penyimpangan dana UPGU di Dinas Kesehatan Busel.

“Iya benar, dan sejak 29 Mei 2017 lalu kedua tersangka kami sudah tahan di sel Polres Buton, kita akan tahan hingga 17 Juni 2017 nanti,” singkatnya saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (9/6/2017).


Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan