Pekerja Perusahaan di Buton Mayoritas Belum BerBPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Kepala Seksi Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja Buton, Mulyono. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Ratusan perusahaan berbentuk mikro hingga makro di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara mayoritas pekerjanya belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Kepala Seksi Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja Buton, Mulyono mengatakan perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dilaporkan kepada mereka hanya empat perusahaan.

Keempatnya yakni PT Putindo Bintek, PT Karya Mega Buton, PT Triko Bina Nusantara, dan PT Wika Bitumen.

“Jadi yang baru terdaftar hingga saat ini adalah Empat perusahaan itu, walaupun belum semua pegawainya, baik karyawan tetap maupun harian karena sebagian masih dalam proses,” kata Mulyono di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2017).

Selain empat perusahaan itu, dinas tenaga kerja tak mengetahui kejelasan perusahaan yang beroperasi di Buton. Pihaknya mengaku tak bisa berbuat banyak, dikarenakan gawean untuk mengecek jumlah perusahaan dan jumlah pekerja pada setiap perusahaan adalah pengawas dari tenaga kerja provinsi. Disatu sisi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 bahwa perusahaan wajib melaporkan tenaga kerjanya ke dinas tenaga kerja tempat perusahaan itu beroperasi.

“Yang punya kewenangan itu adalah pengawas dari dinas provinsi, tapi antara provinsi dengan kami hanya sebatas mitra saja, sehingga kami tidak bisa turun lapangan,” jelas Mulyono.

Dia menambahkan, perusahaan bersangkutan semestinya wajib melaporkan data pekerjanya setiap tiga bulan. Faktanya, sejak memasuki 2017 semua perusahaan di Buton tidak mengindahkan hal tersebut. “Belum ada satupun perusahaan, termasuk perusahaan yang empat itu,” lanjut Mulyono.

Pihak PT Wika Bitumen melalui Staf Sumber Daya Manusia, Hamzah membenarkan belum masuknya laporan tenaga kerja perusahaan ke instansi terkait. Dan pemberian laporan juga bukan menjadi tugasnya. Yang diketahui, sekitar 150 pekerja di perusahaan itu telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. “Ada juga bidang,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton, sejak tahun 2015 hingga 2017 terdapat ratusan perusahaan di wilayah Buton resmi beroperasi sesuai dengan surat izin tempat usaha (SITU) mulai dari perusahaan perseorangan hingga berbadan hukum perseroan terbatas (PT).

Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta per bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Sanksi kepada perusahaan akan diberlakukan bagi yang tidak mematuhi ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Misalnya sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

(Baca juga: Non PNS di Buton Belum Semua Miliki BPJS Ketenagakerjaan)

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan