Pelajar SMP Dominasi Penyalahgunaan Bahan Adiktif di Kendari

  • Bagikan
Kepala BNN Kota Kendari, Hj Murniaty. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Kepala BNN Kota Kendari, Hj Murniaty. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Selama kurun waktu 2018 hingga Juni 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari mencatat 170 anak yang terlibat penyalahgunaan bahan adiktif.

Kepala BNN Kota Kendari, Hj Murniaty, mengungkapkan kategori penyalahgunaan bahan adiktif berupa lem fox di Kendari paling banyak dilakukan oleh pelajar tingkat SD dan SMP.

“Dari 170 kasus penyalahgunaan bahan adiktif, yang mendominasi kasus menghirup lem fox banyak dilakukan oleh pelajar SMP, selanjutnya anak jalanan dan anak pemulung, sementara tingkat SMA penyalahgunaan narkotika,” ujarnya saat ditemui usai perayaan HANI 2019, Selasa (9/6/2019).

Kasus penyalahgunaan bahan adiktif di Kendari mengalami peningkatan. Menurut Murniaty, penyebab karena kaum milenial terlahir pada era globalisasi yang membuat mereka memiliki keunggulan yang lebih dalan penguasaan dan adaptasi teknologi, derasnya arus informasi dan kemudahan dalam mengakses informasi menjadi tantangan tersendiri dalam menyaring informasi.

Ia melanjutkan, upaya untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkotika, BNN Kendari melaksanakan tugas di bidang demam reduction berupa pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M) yang terdiri dari kegiatan advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba pada 50 institusi pendidikan dan kelompok masyarakat dengan menghasilkan 120 orang relawan anti narkoba, terdiri dari 19 tingkat SD berjumlah 38 orang relawan, 20 tingkat SMP berjumlah 40 relawan dan 11 kelompok masyarakat berjumlah 42 relawan.

“Selanjutnya kegiatan diseminasi informasi P4GN dengan capaian sasaran yang terpapar informasi P4GN sebanyak 38.381 orang yang berusia 10-59 tahun, dengan sasaran anggota keluarga, mahasiawa, pekerja dan kelompok masyarakat. Menguatkan kemantapan karakter milenials dalam menghadapi bahaya narkoba merupakan hal penting, sehingga kegagalan dalam mendidik mereka sama dengan kegagalan membangun bangsa dan negara,” tegasnya.

Ia sampaikan, upaya dan komitmen Pemkot Kendari untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dengan mendukung program P4GN melalui penerbitan Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelaksanaan P4GN dan Prekursor Narkotika, Keputusan Walikota Kendari Nomor 723 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kelurahan Bersih Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya, Surat Edaran Walikota Kendari Nomor 140/1887 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Fasilitasi Kegiatan P4GN Pada Kelurahan Bersih Narkoba, serta Surat Edaran Walikota Kendari Nomor 700/1886 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penjualan dan Penyalahgunaan Lem Fox dan Sejenisnya.

“Alhamdulillah Walikota Kendari sudah mengeluarkan surat edaran karena jika kita menunggu perda agak lama. Ini akan menjadi acuan dan petunjuk kita ke lapangan dan bagi penjual untuk tidak menjual lem fox kepada anak di bawah umur,” pungkasnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan