SULTRAKINI.COM: KONAWE – Polemik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jabatan kepala desa (kades) di Konawe banyak yang kemudian menjadi masalah. Ada ASN yang menjabat kades, namun belum cuti.
Namun ada juga pelaksana desa yang seharusnya ditunjuk dari kalangan ASN, justru tidak demikian. Organisasi Masyarakat Pro Jokowi (Ormas Projo) Konawe, menemukan beberapa pelaksana desa dari kalangan yang bukan ASN atau masyarakat biasa. Hal itu diungkapkan langsung Kepala Bidang Otonomi Daerah dan Konstitusi Projo Konawe, Abiding Slamet.
Menurutnya, terkait hal tersebut telah diatur dalam regulasi Permendagri nomor 112 tentang Pilkades, Pemendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa, dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tentang aturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tentang desa.
“Pelaksana desa baik itu desa defenitif maupun desa persiapan, itu harus ASN. Nah, ini yang terjadi di lapangan malah ada pelaksana yang bukan ASN. Kenapa bisa demikian,” jelasnya.
Meski tak menyebut desa apa saja itu Abiding mengaku kalau Projo sudah mengantongi data beberapa desa. Ia hanya menyayangkan, mengapa bisa terjadi hal-hal yang melanggar tersebut. Katanya, ini menunjukan lemahnya kerja-kerja dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe.
“Padahal regulasi sudah ada. Kenapa masih ada saja hal seperti ini. Ini menunjukan lemahnya kerja DPMD. Materi ini nanti akan kami bawa ke hearing di DPRD Konawe,” tandasnya.
Laporan: Mas Jaya