Pelaku Dugaan Penghinaan Suku Laporo Diamankan di Polres Buton

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, terduga pelaku penghinaan Suku Laporo di media sosial (Medsos) Facebook, La Ode Idam diamankan di Kepolisian Resort (Polres) Buton.

“Iya benar kita amankan di Polres Buton, tapi kita tidak tahan, dia sendiri yang minta untuk mencegah hal yang tidak diinginkan diluar sana,” kata Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin saat dikonfirmasi via telepon, Senin (21/11/2016).

Dikatakannya, La Ode Idam diamankan di Polres Buton sejak 18 November 2016 lalu. Untuk saat ini, terduga penghina Suku Laporo tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih pengumpulan alat bukti.

“Belum tersangka, karena tidak semudah itu, kita masih terus mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.

Saat dimintai keterangan dihadapan Penyidik Reskrim Polres Buton, Jumat (18/11/2016), La Ode Idam mengakui bahwa postingan akun facebook yang duga menghina Suku Laporo adalah perbuatannya.

Namun, pihaknya terus melakukan pendalaman dengan beberapa orang saksi yang pernah berkomunikasi dengan La Ode Idam didalam Facebook.

“Dia tidak akui kalau itu perbuatannya, tapi tetap kita lakukan pendalaman masalah sampai kapan dia diamankan, saya juga belum tau pasti ,dan jika dia minta mau keluar, ya kita kasih keluar , kitakan ga punya kewenangan untuk tahan dia,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via telepon, La Ode Idam mengaku tidak pernah melakukan penghinaan terhadap Suku Laporo melalui Medsos. Menurutnya postingan yang dituduhkan padanya itu ditulis saat telepon genggamnya hilang di Kota Baubau. Bahkan, atas kehilangannya itu dirinya juga sudah melaporkan hal itu di Polres Baubau.

“Iya benar saya yang minta diamankan di Polres, tapi mengenai postingan itu bukan saya yang lakukan, karena postingan itu muncul setelah HP saya hilang, dan sampai sekarang saya belum dapat, jadi bagaimana mungkin kalau saya yang lakukan,” ungkapnyavia selulernya, Senin (21/11/2016).

Reporter : La Ode Ali

  • Bagikan